Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Skema Cooperative Compliance untuk Perusahaan Besar Akan Dikenalkan Ditjen Pajak pada 2026

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mempersiapkan pendekatan baru dalam pengawasan wajib pajak besar melalui penerapan konsep cooperative compliance yang akan dimulai pada tahun depan.

Skema ini dirancang untuk melibatkan perusahaan-perusahaan besar dalam membangun sistem kepatuhan pajak yang lebih terintegrasi, mulai dari tahap awal transaksi hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi, menjelaskan bahwa konsep cooperative compliance akan diintegrasikan dengan kerangka Tax Control Framework (TCF) yang dipadukan dengan sistem teknologi informasi DJP. Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses perpajakan perusahaan dapat dikendalikan secara otomatis dan transparan.

“Kalau dulu, kontrol di industri umumnya hanya dilakukan di akhir proses, seperti audit. Itu adalah kontrol atau jaminan yang berada di ujung. Dengan pendekatan cooperative compliance, kontrol diterapkan di setiap tahap proses,” kata Iwan dalam Kupas Tuntas Perpajakan Ekonomi Digital pada Selasa (4/11).

Ia menambahkan bahwa fokus awal dari pendekatan ini adalah pada perusahaan-perusahaan besar. Dengan demikian, DJP dapat mengalokasikan sumber daya manusia (SDM) secara lebih efisien kepada sektor atau wajib pajak yang membutuhkan pengawasan lebih mendalam. Menurut Iwan, penerapan skema cooperative compliance ini tidak hanya memberikan keuntungan bagi otoritas pajak, tetapi juga bagi sektor bisnis itu sendiri.

Melalui penerapan Tax Control Framework (TCF), para direksi perusahaan akan dapat lebih mudah memantau dan memahami aktivitas perpajakan internal mereka, yang akan membantu mengurangi risiko kesalahan atau pelanggaran sejak dini.

“Dengan demikian, biaya kepatuhan akan semakin rendah, namun tingkat kepatuhan akan semakin tinggi,” jelas Iwan.

Iwan juga mengungkapkan bahwa DJP berencana untuk bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi dan konsultan pajak, dalam mengembangkan platform TCF yang diharapkan dapat diterapkan pada tahun depan.

Sumber : Ditjen Pajak Siapkan Skema Cooperative Compliance untuk Perusahaan Besar Mulai 2026

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »