Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Skema Cooperative Compliance untuk Perusahaan Besar Akan Dikenalkan Ditjen Pajak pada 2026

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mempersiapkan pendekatan baru dalam pengawasan wajib pajak besar melalui penerapan konsep cooperative compliance yang akan dimulai pada tahun depan.

Skema ini dirancang untuk melibatkan perusahaan-perusahaan besar dalam membangun sistem kepatuhan pajak yang lebih terintegrasi, mulai dari tahap awal transaksi hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi, menjelaskan bahwa konsep cooperative compliance akan diintegrasikan dengan kerangka Tax Control Framework (TCF) yang dipadukan dengan sistem teknologi informasi DJP. Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses perpajakan perusahaan dapat dikendalikan secara otomatis dan transparan.

“Kalau dulu, kontrol di industri umumnya hanya dilakukan di akhir proses, seperti audit. Itu adalah kontrol atau jaminan yang berada di ujung. Dengan pendekatan cooperative compliance, kontrol diterapkan di setiap tahap proses,” kata Iwan dalam Kupas Tuntas Perpajakan Ekonomi Digital pada Selasa (4/11).

Ia menambahkan bahwa fokus awal dari pendekatan ini adalah pada perusahaan-perusahaan besar. Dengan demikian, DJP dapat mengalokasikan sumber daya manusia (SDM) secara lebih efisien kepada sektor atau wajib pajak yang membutuhkan pengawasan lebih mendalam. Menurut Iwan, penerapan skema cooperative compliance ini tidak hanya memberikan keuntungan bagi otoritas pajak, tetapi juga bagi sektor bisnis itu sendiri.

Melalui penerapan Tax Control Framework (TCF), para direksi perusahaan akan dapat lebih mudah memantau dan memahami aktivitas perpajakan internal mereka, yang akan membantu mengurangi risiko kesalahan atau pelanggaran sejak dini.

“Dengan demikian, biaya kepatuhan akan semakin rendah, namun tingkat kepatuhan akan semakin tinggi,” jelas Iwan.

Iwan juga mengungkapkan bahwa DJP berencana untuk bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi dan konsultan pajak, dalam mengembangkan platform TCF yang diharapkan dapat diterapkan pada tahun depan.

Sumber : Ditjen Pajak Siapkan Skema Cooperative Compliance untuk Perusahaan Besar Mulai 2026

Recent Posts

Ketentuan Pembebanan Biaya Jamuan (Entertainment) dalam Penghitungan Pajak Penghasilan Badan

IBX – Jakarta. Dalam operasional bisnis, Wajib Pajak kerap melaksanakan berbagai strategi untuk memaksimalkan luaran (output) demi mencapai tujuan entitas. Salah satu praktik bisnis yang lazim dilakukan untuk menjaga kelancaran hubungan komersial adalah pemberian fasilitas jamuan atau hiburan (entertainment) kepada relasi usaha maupun lawan transaksi. Fasilitas ini umumnya mencakup kegiatan

Read More »

DJP Waspadai Dampak Penundaan GMT terhadap Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Terkait implementasi pajak minimum global, Direktur Perpajakan Internasional DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa Pilar Dua berfungsi sebagai mekanisme pengenaan top-up tax. Ia menekankan bahwa apabila Indonesia tidak memanfaatkan atau tidak berpartisipasi dalam komitmen Pilar Dua, maka negara berpotensi kehilangan hak atas penerimaan yang berasal dari skema pajak

Read More »

Reformasi Ekspor SDA Melalui Danantara

IBX – Jakarta. Pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk mengamankan pundi-pundi negara. Mulai pertengahan tahun ini, tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional bakal dirombak total. Strateginya? Pemerintah melarang keras perusahaan swasta mengekspor langsung komoditas premium seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Read More »