Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Tanpa Pajak Baru: Pemerintah Optimalkan Strategi Modern untuk Mencapai Target Pendapatan 2026!

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia memastikan bahwa target peningkatan pendapatan negara pada 2026 akan dicapai tanpa meningkatkan tarif pajak atau memberlakukan jenis pajak baru. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan dalam sebuah rapat kerja akhir tahun, sebagai upaya merespons kekhawatiran publik tentang kemungkinan kenaikan beban pajak.

Alih-alih menaikkan tarif pajak, pemerintah akan fokus meningkatkan kualitas administrasi perpajakan dan memperkuat kepatuhan wajib pajak. Strategi ini mencakup penggunaan sistem teknologi seperti Coretax untuk memperbaiki pengumpulan data, meningkatkan koordinasi antar lembaga terkait, serta memperketat pengawasan untuk meminimalkan kebocoran pendapatan.

Selain itu, pemerintah mengandalkan beberapa langkah kunci lain, seperti:

  • Optimalisasi penagihan piutang pajak yang sudah jatuh tempo.
  • Pemberian insentif fiskal yang terarah untuk meningkatkan konsumsi, investasi, dan pengembangan industri hilir.
  • Memperkuat integrasi data antar instansi pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan mengurangi praktik penghindaran pajak
  • Penerapan pertukaran data otomatis (automated data exchange) antar lembaga untuk meningkatkan akurasi dan kepatuhan pajak
  • Fokus pada perluasan basis pajak melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, yakni mengoptimalkan kontribusi dari wajib pajak yang sudah terdaftar dan menjangkau lebih banyak wajib pajak baru. Ini merupakan strategi penting untuk memperkuat sumber pendapatan tanpa memaksa kenaikan tarif.

Target pendapatan pajak tahun 2026 dipatok sekitar Rp 2.357,7 triliun, dengan tujuan meningkatkan efisiensi pengumpulan dari sistem yang sudah ada. Meskipun jumlahnya lebih tinggi dibanding target tahun sebelumnya, pemerintah menegaskan bahwa tanpa perluasan jenis pajak baru atau perubahan tarif utama akan tetap digunakan.

Langkah ini juga sejalan dengan tren global serta strategi nasional untuk memperkuat penerimaan pajak melalui modernisasi administrasi, penggunaan teknologi data, dan sinergi antar lembaga. Langkah-langkah tersebut diharapkan tidak hanya membantu mencapai target pendapatan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik dengan menunjukkan transparansi dan efisiensi pengelolaan fiskal. 

Sumber: Govt Will Increase Its Revenue Without New Tax.

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »