Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemerintah Diminta Memperjelas Pengawasan Pajak Seiring Kritik terhadap Penggunaan SP2DK

IBX – Jakarta. Pemerintah sedang merampungkan aturan baru terkait pengawasan kepatuhan wajib pajak. Saat ini, DJPP tengah mengharmonisasi Rancangan PMK tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Konsultan pajak Raden Agus Suparman mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan tersebut karena belum adanya regulasi yang baku membuat tugas Account Representative (AR) di DJP berjalan tidak seragam dan menimbulkan ketidakpastian bagi wajib pajak.

Raden, yang pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi DJP selama delapan tahun, menilai belum pernah ada PMK yang secara khusus mengatur mekanisme pengawasan kepatuhan. Kondisi ini berbeda dengan pemeriksaan pajak yang sudah memiliki aturan formal sejak lama. Tanpa payung hukum yang jelas, pola kerja AR berbeda-beda, mulai dari cara meminta dokumen hingga melakukan klarifikasi kepada wajib pajak.

Ia juga menyoroti penggunaan SP2DK yang menurutnya sudah bergeser dari fungsi awal. Tahun ini SP2DK bahkan diberi target penerimaan, padahal secara konsep bukan merupakan pemeriksaan dan tidak menghasilkan produk hukum. Akibatnya, SP2DK sering dipersepsikan sebagai surat tagihan pajak. Raden menilai praktik tersebut seharusnya dihentikan. Jika terdapat indikasi ketidakpatuhan, DJP dinilai lebih tepat langsung melakukan pemeriksaan resmi sehingga wajib pajak memperoleh kepastian hukum dan dapat menggunakan hak keberatan atau banding.

Ia menambahkan bahwa ketidakpastian sering muncul ketika wajib pajak berurusan dengan AR. Banyak kasus yang selesai tanpa kejelasan, atau permintaan pembetulan SPT yang tidak memiliki dasar hukum kuat. Bahkan setelah pergantian AR, isu yang sama bisa muncul kembali, termasuk berubahnya SP2DK menjadi instruksi pemeriksaan yang berujung pada tambahan tagihan pajak.

Raden berharap PMK Pengawasan Kepatuhan nantinya menegaskan batas antara pengawasan formal dan pemeriksaan material. Menurutnya, pengawasan oleh AR seharusnya terbatas pada pengecekan kewajiban formal seperti pembayaran PPh Pasal 25, SPT Masa dan Tahunan, serta penerbitan STP. Sementara itu, penelusuran data atau penghitungan pajak terutang harus dilakukan melalui pemeriksaan yang memiliki dasar hukum dan standar profesional yang jelas.

Dari sisi lain, Pengamat Pajak CITA Fajry Akbar menyoroti bahwa optimalisasi pengawasan kepatuhan menjadi penting untuk mencapai target penerimaan tahun depan, terutama karena tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia masih dipandang rendah oleh lembaga internasional. Banyak wajib pajak juga merasa terus diperiksa meskipun telah patuh, sehingga keberadaan aturan main yang lebih tegas dinilai mendesak agar praktik tersebut tidak terus berulang.

Sumber : SP2DK Jadi Tagihan: Konsultan Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Pengawasan Pajak

Recent Posts

Mobil listrik berpotensi menjadi pendorong baru bagi pertumbuhan industri otomotif. Prospek penjualannya diperkirakan akan semakin meningkat, terutama setelah kenaikan harga BBM nonsubsidi yang membuat konsumen mulai beralih ke alternatif yang lebih efisien. Selain itu, perbedaan harga antara kendaraan listrik dan mobil berbahan bakar konvensional (ICE) kini semakin tipis, sehingga lebih

Read More »

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »