IBX – Jakarta. Bencana yang melanda beberapa kawasan di Sumatera menimbulkan korban jiwa, setidaknya 1.016 jiwa meninggal dunia dan 212 jiwa hilang. Tak hanya memakan korban jiwa, bencana tersebut setidaknya menghentikan aktivitas masyarakat selama tiga minggu sejak bencana tersebut terjadi. Merespon hal tersebut, Febrio Nathan Kacaribu selaku Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal menegaskan adanya bahwa kewajiban perpajakan masyarakat yang terdampak akan gugur. Hal tersebut disampaikan saat ia ditemui di kawasan Gedung Kemenko Perekonomian pada Selasa 16/12/2025.
“Karena kan kalau dia memang terkendala karena bencana, lalu operasinya berhenti, ya berarti profitnya akan berkurang, atau bahkan tidak ada. Jadi, memang tidak ada kewajiban pajak,” ungkap Febrio.
Pembebasan kewajiban perpajakan bagi masyarakat terdampak bencana alam juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan Pasal 4 ayat (5) huruf c
“Penyebab pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan tidak dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4). dapat berupa: c. terdapat bencana.“
Selain gugurnya kewajiban perpajakan, pemerintah juga mengatur untuk meniadakan pengenaan sanksi administratif berupa benda bagi Wajib Pajak yang terkena bencana melalui Pasal 179 ayat (3) huruf g
“Pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap: g. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri.“
Pemerintah juga memberikan pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 untuk pengiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana.
Sumber: Pemerintah Akui Bencana Gugurkan Kewajiban Pembayaran Pajak Korban


