Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PTKP Mandek, Kelas Menengah Terancam Bracket Creep

IBX – Jakarta. Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk wajib pajak orang pribadi yang masih bertahan di angka Rp 54 juta per tahun selama hampir sepuluh tahun dinilai semakin rawan memicu fenomena bracket creep. Kondisi ini terjadi karena tidak adanya penyesuaian PTKP, sehingga kenaikan penghasilan dapat mendorong seseorang masuk ke lapisan pajak yang lebih tinggi.

Situasi tersebut berpotensi menambah beban pajak, khususnya bagi kelompok berpendapatan rendah hingga menengah. Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), M. Rizal Taufikurahman, menilai bahwa dari sudut pandang ekonomi riil, angka PTKP Rp 54 juta sudah semakin sulit dianggap relevan untuk kondisi tahun 2026.

Ia menjelaskan bahwa selama bertahun-tahun tanpa penyesuaian, akumulasi inflasi dan meningkatnya biaya hidup telah mengikis nilai riil batas penghasilan tidak kena pajak tersebut. Stagnasi PTKP ini, menurutnya, mencerminkan adanya jeda kebijakan yang berpotensi menciptakan ketidakseimbangan antara beban pajak dan kemampuan bayar wajib pajak.

Rizal juga mengingatkan bahwa risiko bracket creep akan terus meningkat apabila PTKP tidak bergerak. Dalam situasi seperti ini, pekerja bisa masuk ke objek pajak atau tarif yang lebih tinggi hanya karena kenaikan pendapatan nominal akibat inflasi atau penyesuaian upah minimum, bukan karena peningkatan kesejahteraan yang sesungguhnya.

Lebih jauh, ia menilai bahwa dampak PTKP yang stagnan tidak hanya menyangkut isu keadilan pajak, tetapi juga berpotensi menekan konsumsi rumah tangga dalam jangka menengah. Padahal, konsumsi rumah tangga selama ini menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional.

Meski diakui bahwa mempertahankan PTKP yang tidak adaptif dapat membuka ruang tambahan penerimaan fiskal dalam jangka pendek, Rizal menekankan bahwa kebijakan tersebut menyimpan biaya ekonomi dan sosial yang kerap luput dari perhatian.

Sumber : PTKP Tak Naik, Waspada Ancaman Bracket Creep bagi Kelas Menengah

Recent Posts

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »