IBX – Jakarta. Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk wajib pajak orang pribadi yang masih bertahan di angka Rp 54 juta per tahun selama hampir sepuluh tahun dinilai semakin rawan memicu fenomena bracket creep. Kondisi ini terjadi karena tidak adanya penyesuaian PTKP, sehingga kenaikan penghasilan dapat mendorong seseorang masuk ke lapisan pajak yang lebih tinggi.
Situasi tersebut berpotensi menambah beban pajak, khususnya bagi kelompok berpendapatan rendah hingga menengah. Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), M. Rizal Taufikurahman, menilai bahwa dari sudut pandang ekonomi riil, angka PTKP Rp 54 juta sudah semakin sulit dianggap relevan untuk kondisi tahun 2026.
Ia menjelaskan bahwa selama bertahun-tahun tanpa penyesuaian, akumulasi inflasi dan meningkatnya biaya hidup telah mengikis nilai riil batas penghasilan tidak kena pajak tersebut. Stagnasi PTKP ini, menurutnya, mencerminkan adanya jeda kebijakan yang berpotensi menciptakan ketidakseimbangan antara beban pajak dan kemampuan bayar wajib pajak.
Rizal juga mengingatkan bahwa risiko bracket creep akan terus meningkat apabila PTKP tidak bergerak. Dalam situasi seperti ini, pekerja bisa masuk ke objek pajak atau tarif yang lebih tinggi hanya karena kenaikan pendapatan nominal akibat inflasi atau penyesuaian upah minimum, bukan karena peningkatan kesejahteraan yang sesungguhnya.
Lebih jauh, ia menilai bahwa dampak PTKP yang stagnan tidak hanya menyangkut isu keadilan pajak, tetapi juga berpotensi menekan konsumsi rumah tangga dalam jangka menengah. Padahal, konsumsi rumah tangga selama ini menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Meski diakui bahwa mempertahankan PTKP yang tidak adaptif dapat membuka ruang tambahan penerimaan fiskal dalam jangka pendek, Rizal menekankan bahwa kebijakan tersebut menyimpan biaya ekonomi dan sosial yang kerap luput dari perhatian.
Sumber : PTKP Tak Naik, Waspada Ancaman Bracket Creep bagi Kelas Menengah


