IBX – Jakarta. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kelemahan pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berisiko menghambat realisasi penerimaan negara hingga Rp 6,21 triliun.
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester I-2025, BPK menilai sistem yang digunakan DJP belum optimal dalam mengidentifikasi selisih antara data penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) dengan laporan yang disampaikan oleh wajib pajak dan wajib pungut. Kondisi ini menyebabkan potensi penerimaan PPN sebesar Rp 6,12 triliun serta PPh senilai Rp 85,13 miliar belum dapat segera ditagih.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan perbaikan atas sistem pengendalian yang ada. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan sistem informasi DJP dalam mendeteksi ketidaksesuaian data penyetoran dan pelaporan pajak, sekaligus memastikan tindak lanjut temuan dilakukan secara lebih efektif.
Sumber : BPK Temukan Kelemahan pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak


