Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Coretax Dinilai Siap Dukung Pelaporan SPT Tahunan 2025

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax telah berada dalam kondisi siap untuk menopang pelaksanaan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025 yang akan berlangsung pada tahun mendatang. Keyakinan tersebut muncul setelah sistem baru ini berhasil melewati serangkaian uji coba berskala besar di internal otoritas fiskal.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa DJP telah menuntaskan dua fase pengujian sistem. Uji coba tahap akhir dilaksanakan pada 10 Desember 2025 dengan melibatkan sekitar 50.000 pegawai di seluruh unit Kementerian Keuangan. Ia menilai, hasil pengujian terakhir menunjukkan peningkatan stabilitas sistem yang signifikan jika dibandingkan dengan tahap sebelumnya. Menurut Bimo, berbagai kendala yang sempat muncul pada uji coba awal, seperti keterlambatan proses di tahap awal, kini sudah berhasil diminimalkan dan dapat dikendalikan dengan baik.

Sebelumnya, uji coba tahap pertama yang digelar pada November 2025 hanya melibatkan sekitar 25.000 pegawai yang berasal dari lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Dengan rampungnya seluruh tahapan pengujian tersebut, DJP memproyeksikan Coretax mampu mengakomodasi pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi pada periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026. Dalam rentang waktu tersebut, diperkirakan sekitar 13 juta wajib pajak akan memanfaatkan sistem Coretax untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Adapun untuk Wajib Pajak Badan atau korporasi, masa penyampaian SPT Tahunan dijadwalkan berlangsung mulai 1 Januari hingga 30 April 2026 dengan mekanisme pelaporan yang relatif serupa. Meski demikian, DJP masih menghadapi tantangan besar, khususnya terkait proses migrasi data dan aktivasi akun wajib pajak ke dalam sistem baru. Bimo mengungkapkan bahwa hingga saat ini tingkat aktivasi akun Coretax baru mencapai sekitar 50%.

Berdasarkan data DJP, dari total 14,9 juta wajib pajak yang wajib melaporkan SPT tahun pajak 2025, baru sekitar 7,7 juta wajib pajak atau setara 51,66% yang telah melakukan aktivasi akun Coretax. Lebih lanjut, dari jumlah tersebut, hanya sekitar 4,8 juta wajib pajak atau 32,38% yang telah melanjutkan proses ke tahap pembuatan kode otorisasi dan sertifikat elektronik sebagai prasyarat utama pemanfaatan sistem secara penuh.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pembaruan sistem digital perpajakan ini tidak semata-mata bertujuan mengganti teknologi lama, melainkan menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan efisiensi pemungutan pajak. Ia berharap, dengan sistem yang semakin andal dan terintegrasi, kinerja penerimaan negara dapat ditingkatkan di tengah target penerimaan yang semakin menantang pada tahun-tahun mendatang.

Sumber : Uji Coba Rampung, Dirjen Pajak ‘Pede’ Coretax Siap Layani Laporan SPT 2025

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »