Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Akhir Perselisihan Uni Eropa dan Amerika Serikat soal Pillar Two

IBX-Jakarta. Dunia perpajakan internasional baru saja mencatat tonggak sejarah penting di penghujung tahun 2025. Hambatan besar terakhir bagi penerapan aturan Pajak Minimum Global sebesar 15% akhirnya runtuh setelah negara-negara Uni Eropa (Europe Union/EU) sepakat untuk mengakhiri keberatan mereka terhadap pengecualian khusus bagi Amerika Serikat.

Sebagaimana telah diketahui, Amerika Serikat memiliki sistem perpajakan sendiri yang dikenal dengan global intangible low taxed income (GILTI). Adapun sistem ini sedikit berbeda dengan standar global OECD, dimana AS meminta agar sistem mereka diauki setara sehingga perusahaan-perusahaan yang berasal dari negaranya tidak perlu membayar pajak tambahan (top-up tax) lagi di luar negeri selama mereka sudah memenuhi standar domestik.

Salah satu poin yang sempat memicu ketegangan adalah perlakuan terhadap insentif pajak. Negara seperti Polandia khawatir bahwa jika mereka memberikan diskon pajak untuk menarik investor, perusahaan tersebut malah akan dianggap Kurang Bayar menurut aturan global dan akhirnya masih ditetapkan pajak tambahan oleh negara lain.

Namun, laporan terbaru menunjukkan bahwa kesepakatan telah dicapai. Polandia dan rekan-rekannya melunak setelah mendapatkan kejelasan mengenai:

  1. Pengakuan Kredit Pajak
    Aturan global akan lebih fleksibel dalam mengakui kredit pajak tertentu terutama yang berkaitan dengan energi hijau dan riset, sebagai bentuk dukungan pemerintah yang sah.
  2. Kesetaraan Side-by-Side
    Side-by-side agrement memastikan aturan pajak AS dan aturan global bisa berjalan beriringan tanpa tumpang tindih yang merugikan perusahaan.

Keberhasilan ini merupakan kemenangan besar bagi Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, yang sejak awal mendesak agar konsensus global segera dicapai sebelum tahun 2025 berakhir. Bagi perusahaan multinasional, ini berarti mereka harus bersiap menghadapi lanskap baru di tahun 2026. Hal ini karena sudah tidak ada lagi tempat untuk bersembunyi di negara dengan pajak nol persen, karena sudah ditetpakan pajak minimum 15% dan didukung oleh kekuatan ekonomi terbesar dunia.

Sebagai anggota G20, Indonesia juga berkepentingan dengan kesepakatan ini. Dengan selesainya drama di Eropa dan AS, implementasi sistem Coretax dan aturan pajak internasional di Indonesia akan memiliki dasar yang lebih kuat untuk menagih pajak dari perusahaan global yang beroperasi di tanah air.

Sumber: EU nations drop US pillar two carve-out objections

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »