Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Harga Emas Antam Turun Signifikan, Ini Rincian Pajak dan Daftar Lengkapnya

IBX-Jakarta. Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk mengalami koreksi tajam pada perdagangan Selasa. Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia, harga emas turun Rp95.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.596.000 menjadi Rp2.501.000 per gram. Penurunan ini juga diikuti oleh harga buyback atau pembelian kembali yang kini berada di level Rp2.360.000 per gram.

Tekanan harga emas ini mencerminkan sentimen pasar global yang masih fluktuatif, seiring pergeseran ekspektasi kebijakan moneter global serta aksi ambil untung investor setelah reli harga emas dalam beberapa waktu terakhir. Dalam kondisi seperti ini, emas kerap mengalami volatilitas jangka pendek meski tetap dipandang sebagai aset lindung nilai dalam jangka panjang.

Di sisi regulasi, transaksi jual beli emas batangan tetap dikenakan ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi wajib pajak non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.

Sementara itu, pada sisi pembelian, emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong pajak, yang dapat dimanfaatkan sebagai administrasi perpajakan wajib pajak.

Adapun rincian harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan pada perdagangan Selasa adalah sebagai berikut:

  • emas 0,5 gram dibanderol Rp1.300.500,
  • emas 1 gram Rp2.501.000,
  • emas 2 gram Rp4.942.000,
  • emas 3 gram Rp7.388.000,
  • dan emas 5 gram Rp12.280.000.

Untuk ukuran lebih besar,

  • emas 10 gram dijual Rp24.505.000,
  • 25 gram Rp61.137.000,
  • 50 gram Rp122.195.000,
  • 100 gram tercatat Rp244.312.000,
  • 250 gram Rp610.515.000,
  • 500 gram Rp1.220.820.000,
  • dan emas 1.000 gram atau 1 kilogram mencapai Rp2.441.600.000.

Dengan koreksi harga yang cukup dalam ini, pelaku pasar cenderung bersikap wait and see, menimbang momentum beli di tengah tren jangka panjang emas yang masih dipengaruhi ketidakpastian ekonomi global dan arah kebijakan suku bunga bank sentral utama dunia.

Sumber: Jelang pergantian tahun emas Antam anjlok Rp95.000 ke Rp2,5 juta/gram

Recent Posts

Ketentuan Pembebanan Biaya Jamuan (Entertainment) dalam Penghitungan Pajak Penghasilan Badan

IBX – Jakarta. Dalam operasional bisnis, Wajib Pajak kerap melaksanakan berbagai strategi untuk memaksimalkan luaran (output) demi mencapai tujuan entitas. Salah satu praktik bisnis yang lazim dilakukan untuk menjaga kelancaran hubungan komersial adalah pemberian fasilitas jamuan atau hiburan (entertainment) kepada relasi usaha maupun lawan transaksi. Fasilitas ini umumnya mencakup kegiatan

Read More »

DJP Waspadai Dampak Penundaan GMT terhadap Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Terkait implementasi pajak minimum global, Direktur Perpajakan Internasional DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa Pilar Dua berfungsi sebagai mekanisme pengenaan top-up tax. Ia menekankan bahwa apabila Indonesia tidak memanfaatkan atau tidak berpartisipasi dalam komitmen Pilar Dua, maka negara berpotensi kehilangan hak atas penerimaan yang berasal dari skema pajak

Read More »

Reformasi Ekspor SDA Melalui Danantara

IBX – Jakarta. Pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk mengamankan pundi-pundi negara. Mulai pertengahan tahun ini, tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional bakal dirombak total. Strateginya? Pemerintah melarang keras perusahaan swasta mengekspor langsung komoditas premium seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Read More »