Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Produksi Rokok Masih Tinggi, Pemerintah Nilai Kebijakan Cukai Belum Optimal

IBX – Jakarta. Implementasi Cukai Hasil Tembakau (CHT) dinilai kurang efektif dalam menjalankan fungsinya sebagai pungutan yang dikenakan untuk mengatasi eksternalitas negatif dari suatu barang atau perilaku. Hal ini juga turut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama. Ia menilai bahwa implementasi kebijakan CHT dinilai belum cukup kuat untuk menurunkan produksi maupun konsumsi rokok secara signifikan. Hal tersebut disebabkan oleh ketergantungan masyarakat dalam mengonsumsi rokok.

Menurut Djaka, selama masyarakat masih mengonsumsi rokok dengan frekuensi yang terlalu sering dan dalam jumlah yang banyak, maka implementasi CHT tidak akan memberikan dampak yang besar dalam menurunkan angka konsumsi rokok.

Data dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa produksi rokok terhitung dari Oktober 2025 hingga akhir tahun jumlahnya mencapai 258,4 miliar batang. Angka produksi memang mengalami penurunan jika dibandingkan dengan periode sebelumnya 265,9 miliar batang. Namun, apabila dilihat lebih jauh, penurunan produksi tersebut hanya terjadi pada kelompok Golongan I yang menyusut dari 138,7 miliar menjadi 125,7 miliar. Sebaliknya, produksi rokok pada Golongan II dan III justru mengalami peningkatan. Produksi hasil tembakau Golongan II naik 3,2% dari 74,2 miliar di Oktober 2024 menjadi 76,5 miliar di Oktober 2025. Sementara itu, Golongan III meningkat 6% dari 53,1 miliar batang menjadi 56,2 miliar batang.

Djaka mengusulkan agar pembagian dana bagi hasil (DBH) atas CHT dapat dinaikkan untuk mendukung program kesehatan masyarakat yang bertujuan mengatasi dampak dari konsumsi rokok.

Sementara itu, Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan telah memutuskan bahwa tidak akan ada kenaikan tarif CHT pada tahun 2026. Pada Jumat, 26 September 2025, ia berbicara di depan wartawan bahwa alasannya tidak melakukan kenaikan tarif pada CHT adalah karena ia sudah bertemu dengan pelaku industri rokok yang tergabung dalam Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) yang menyampaikan bahwa tarif CHT tidak perlu dinaikkan.

Sumber: Indonesia’s Tobacco Excise Said to Be Ineffective in Reducing Cigarette Production

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »