Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemerintah Perketat Defisit dan Utang Daerah pada 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah kembali melakukan penyesuaian dalam pengelolaan fiskal daerah melalui terbitnya PMK 101/2025. Aturan ini menjadi dasar baru bagi pemerintah daerah dalam menyusun APBD tahun anggaran 2026, sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya yang berlaku untuk tahun 2025.

Salah satu perubahan paling mencolok dalam beleid terbaru ini adalah penetapan batas maksimal defisit APBD yang berlaku seragam untuk seluruh daerah. Jika pada tahun sebelumnya batas defisit ditentukan berdasarkan kategori kapasitas fiskal daerah, mulai 2026 pemerintah menetapkan satu angka yang sama, yakni maksimal 2,50% dari perkiraan pendapatan daerah. Pendekatan ini menandai perubahan kebijakan yang cukup signifikan dalam tata kelola keuangan daerah.

Selain mengatur batas defisit masing-masing daerah, pemerintah juga menetapkan batas maksimal kumulatif defisit seluruh APBD secara nasional. Untuk tahun 2026, batas tersebut dipatok sebesar 0,11% terhadap PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN 2026. Angka ini lebih rendah dibandingkan batas kumulatif APBD tahun sebelumnya, yang mencapai 0,20% terhadap PDB. Pengetatan ini mencerminkan upaya pemerintah pusat untuk menjaga konsistensi pengendalian defisit secara nasional.

PMK No.101/2025 juga mengatur pembiayaan utang daerah. Batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah untuk mendanai APBD 2026 ditetapkan sebesar 0,11% dari proyeksi PDB APBN 2026. Ketentuan ini tidak hanya mencakup utang untuk menutup defisit, tetapi juga pembiayaan utang yang digunakan untuk pengeluaran pembiayaan lainnya.

Dalam praktiknya, batas defisit dan pembiayaan utang ini menjadi rujukan utama dalam proses evaluasi APBD oleh Menteri Dalam Negeri maupun Gubernur. Apabila suatu daerah merencanakan defisit melebihi batas yang ditetapkan, pemerintah daerah wajib mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri Keuangan sebelum rancangan APBD dievaluasi. Mekanisme ini dimaksudkan untuk memperkuat pengawasan sekaligus memastikan disiplin fiskal daerah tetap terjaga.

Dengan berlakunya aturan baru ini, pemerintah daerah dihadapkan pada tantangan untuk menyesuaikan perencanaan belanja dan pembiayaan secara lebih hati-hati. Di sisi lain, kebijakan ini juga menegaskan komitmen pemerintah pusat dalam menjaga kesinambungan fiskal, baik di tingkat nasional maupun daerah, di tengah dinamika kebutuhan pembangunan dan keterbatasan ruang fiskal.

Sumber: Aturan Baru Purbaya, APBD Pemda Maksimal Minus 2,5%

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »