Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Remittance Tax 1% Resmi Berlaku di AS: Beban Baru bagi Pekerja Migran

IBX – Jakarta. Per tanggal 1 Januari 2026, Pemerintahan Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Trump mulai memberlakukan remittance tax atau pajak yang dikenakan atas transaksi pengiriman uang melalui media tertentu. Remittance tax yang dikenakan dengan tarif 1% sangat berdampak terutama pada pekerja migran yang selalu melakukan pengiriman yang melalui loket uang tunai.

Rencana implementasi remittance tax sudah diatur dalam The One Big Beautiful Bill Act yang ditanda tangani oleh Trump dimana akan dikenakan pajak 1% atas pengiriman uang dari Amerika Serikat secara langsung. Awalnya, tarif yang ditentukan adalah 5%. Namun, House of Representatives menguranginya menjadi 3,5% hinga akhirnya senat Amerika Serikat menyepakati tarif 1% untuk diberlakukan.

Nerissa Enriquez seorang warga Filipina berusia 55 tahun yang sering melakukan pengiriman uang melalui toko dekat tempat kerjanya berkata sangat terdampak dengan adanya remittance tax yang dikenakan, terutama bagi dirinya yang sering mengirimkan sejumlah uang dalam beberapa kali dalam sebulan. “Saya perlu melakukan penyesuaian dengan pendapatan yang saya terima” ungkap Enriquez. Filipina merupakan salah satu negara dengan penerimaan remitansi terbesar di dunia. Kebijakan remittance tax yang diberlakukan di Amerika Serikat tentunya akan berdampak pada sumber pendapatan yang diterima dari remitansi.

Ekonom Amerika Serikat mengatakan bahwa remittance tax tersebut tidak akan mengganggu arus masuk remitansi, tetapu mempercepat pergeseran menuju transfer secara digital.

Dalam The One Big Beautiful Bill, remittance tax dikenakan terhadap tiga transaksi pengiriman uang secara langsung meliputi cash, money orders, serta cashier’s checks. Transfer yang dilakukan melalui Bank Amerika Serikat, kartu debit dan kredit yang diterbitkan Amerika Serikat, dompet elektronik, dan bahkan uang tunai fisik akan langsung dikecualikan.

Sumber: Trump Agresif Kumpulkan Pajak, Pekerja Migran Ikut Terdampak, What is the US remittance tax? Complete guide

Recent Posts

Ketentuan Pembebanan Biaya Jamuan (Entertainment) dalam Penghitungan Pajak Penghasilan Badan

IBX – Jakarta. Dalam operasional bisnis, Wajib Pajak kerap melaksanakan berbagai strategi untuk memaksimalkan luaran (output) demi mencapai tujuan entitas. Salah satu praktik bisnis yang lazim dilakukan untuk menjaga kelancaran hubungan komersial adalah pemberian fasilitas jamuan atau hiburan (entertainment) kepada relasi usaha maupun lawan transaksi. Fasilitas ini umumnya mencakup kegiatan

Read More »

DJP Waspadai Dampak Penundaan GMT terhadap Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Terkait implementasi pajak minimum global, Direktur Perpajakan Internasional DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa Pilar Dua berfungsi sebagai mekanisme pengenaan top-up tax. Ia menekankan bahwa apabila Indonesia tidak memanfaatkan atau tidak berpartisipasi dalam komitmen Pilar Dua, maka negara berpotensi kehilangan hak atas penerimaan yang berasal dari skema pajak

Read More »

Reformasi Ekspor SDA Melalui Danantara

IBX – Jakarta. Pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk mengamankan pundi-pundi negara. Mulai pertengahan tahun ini, tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional bakal dirombak total. Strateginya? Pemerintah melarang keras perusahaan swasta mengekspor langsung komoditas premium seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Read More »