Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Rencana Pajak Pohon Sawit Dinilai Tekan Sawit Rakyat

IBX – Jakarta. Rencana pengenaan pajak daerah sebesar Rp1.700 per batang kelapa sawit per bulan memicu penolakan dari kalangan petani sawit. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menambah beban petani kecil dan mengancam keberlanjutan perkebunan sawit rakyat, khususnya di sentra-sentra produksi seperti Provinsi Riau.

Perkumpulan Petani Sawit Indonesia (POPSI) menilai kebijakan ini tidak berpihak pada petani kecil karena disusun tanpa pelibatan pihak yang terdampak langsung. Selain itu, kebijakan tersebut dinilai kurang transparan dan berisiko menimbulkan dampak ekonomi serta sosial yang luas. Jika diterapkan di Riau, dampak finansialnya diperkirakan sangat besar. Dengan luas perkebunan sawit rakyat sekitar 1,7 juta hektare dan kepadatan rata-rata 136 pohon per hektare, jumlah pohon sawit rakyat diperkirakan mencapai lebih dari 231 juta batang. Dengan tarif Rp1.700 per batang per bulan, total beban pajak petani rakyat dapat mencapai sekitar Rp393 miliar per bulan atau setara Rp4,72 triliun per tahun.

Di tingkat petani, beban tersebut setara dengan sekitar Rp231.200 per hektare per bulan atau Rp2,77 juta per hektare per tahun. Angka ini dinilai signifikan, mengingat sebagian besar petani sawit rakyat menggantungkan pendapatan utamanya dari komoditas tersebut. Pajak ini juga diperkirakan akan berdampak langsung pada penurunan pendapatan petani melalui harga tandan buah segar (TBS). Dengan asumsi harga TBS sekitar Rp3.000 per kilogram dan produksi rata-rata 1,2 ton per hektare per bulan, pendapatan kotor petani berkisar Rp3,6 juta per hektare per bulan. Beban pajak tersebut setara dengan penurunan harga TBS sekitar Rp190 per kilogram atau lebih dari enam persen.

Tekanan terhadap petani berpotensi semakin besar karena pabrik kelapa sawit juga terdampak kebijakan ini. Dalam kondisi tersebut, harga beli TBS ke petani dikhawatirkan akan kembali ditekan sehingga total penurunan pendapatan bisa mencapai 6 hingga 10 persen per kilogram.

Di sisi lain, pemerintah daerah dan DPRD Riau tengah mengkaji pajak Air Permukaan (PAP) pada pohon sawit sebagai upaya optimalisasi pendapatan daerah. Skema ini disebut mengacu pada kebijakan serupa yang telah diterapkan di beberapa provinsi lain, terutama untuk perkebunan milik perusahaan. Namun, petani menilai kebijakan ini muncul di tengah tekanan berat yang sudah mereka alami, mulai dari fluktuasi harga TBS, kenaikan biaya produksi dan pupuk, hingga ketidakpastian akibat penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH. Di sejumlah daerah, kebijakan tersebut bahkan memicu konflik karena kebun petani diklaim masuk kawasan hutan dan disita.

POPSI juga menyoroti bahwa pemerintah daerah sebenarnya telah menerima dana bagi hasil (DBH) perkebunan sawit dari pemerintah pusat. Pada tahun anggaran 2026, DBH sawit yang diterima pemerintah daerah di Riau tercatat mencapai Rp96,1 miliar. Dengan adanya DBH tersebut, pengenaan pajak baru dinilai berpotensi tumpang tindih dan semakin membebani petani serta industri sawit.

Sebagai alternatif, POPSI mengusulkan agar pajak pohon sawit tidak dikenakan kepada petani rakyat, melainkan diarahkan kepada kebun sawit milik BUMN seperti PT Agrinas Palma Nusantara. Pajak tersebut dinilai lebih tepat ditempatkan sebagai biaya lingkungan, terutama untuk kebun yang berasal dari kawasan hutan.

Pendekatan kebijakan yang lebih inklusif dan berbasis dialog dinilai penting agar upaya peningkatan pendapatan daerah tidak justru mengorbankan keberlangsungan petani sawit rakyat dan stabilitas sektor sawit secara keseluruhan.

Sumber : Petani Minta Kaji Ulang Rencana Daerah Tarik Pajak Pohon Sawit Rp1.700 per Batang

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »