Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kemenkeu Perketat Restitusi Pajak di Tengah Lonjakan Klaim 2025

IBX – Jakarta. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan menugaskan tim internal Kementerian Keuangan untuk mengaudit proses restitusi pajak bernilai besar yang dicairkan sepanjang 2025. Langkah ini diambil menyusul melonjaknya nilai restitusi pajak yang mencapai Rp361,15 triliun, tumbuh sekitar 35,9% dibandingkan 2024.

Purbaya menjelaskan, angka restitusi tersebut bukan sepenuhnya mencerminkan klaim tahun berjalan, melainkan merupakan akumulasi kelebihan pembayaran pajak dari dua tahun sebelumnya yang baru dicairkan pada 2025. Menurutnya, proses pengendalian dan resolusi restitusi di tahun lalu belum berjalan optimal, terutama untuk nilai yang besar.

“Yang besar-besar akan saya lihat betul. Saya minta diaudit, untuk memastikan tidak ada penyimpangan,” ujar Purbaya.

Adapun restitusi pajak merupakan bagian dari hak fundamental wajib pajak. Secara konseptual, hak atas restitusi berkaitan dengan substantive taxpayers’ rights, yakni hak wajib pajak untuk hanya menanggung beban pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Restitusi juga berperan penting dalam menjamin kepastian, kejelasan, dan finalitas penyelesaian kewajiban pajak, yang menjadi fondasi sistem perpajakan modern.

Kementerian Keuangan mencatat, lonjakan restitusi terutama berasal dari sektor perdagangan besar, industri minyak kelapa sawit (CPO), dan pertambangan batu bara. Peningkatan ini juga dipengaruhi oleh moderasi harga komoditas, percepatan pemberian restitusi, serta relaksasi dan percepatan pemeriksaan pajak.

Di sisi lain, melonjaknya restitusi terjadi di tengah tekanan penerimaan pajak. Sepanjang 2025, realisasi penerimaan pajak dalam negeri hanya mencapai 87,6% dari target APBN. Kondisi ini membuat pemerintah semakin menaruh perhatian pada pengawasan restitusi agar tidak semakin membebani kinerja penerimaan negara. Keseimbangan antara pengawasan dan kepastian hukum menjadi kunci agar restitusi tidak menjadi sumber tekanan fiskal sekaligus tidak menggerus kepercayaan dan kepatuhan wajib pajak.

Sumber : Menkeu Purbaya Bakal Audit Pencairan Restitusi Pajak – Market

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »