Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Menkeu Targetkan Tax Ratio 11–12% pada 2026, Ini Strategi yang Disiapkan Pemerintah

Menteri Keuangan Indonesia menargetkan peningkatan tax ratio ke kisaran 11-12% pada tahun 2026. Target ini menjadi bagian penting dari upaya memperkuat ketahanan fiskal negara sekaligus memastikan pembiayaan pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan. Peningkatan tax ratio dinilai krusial agar Indonesia memiliki ruang fiskal yang lebih sehat di tengah tantangan ekonomi global yang dinamis.

Secara sederhana, tax ratio adalah perbandingan antara total penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam satu periode tertentu, biasanya satu tahun. Rasio ini digunakan untuk mengukur seberapa besar kontribusi pajak terhadap perekonomian nasional. Semakin tinggi tax ratio, semakin besar pula kemampuan negara dalam menghimpun penerimaan dari aktivitas ekonomi masyarakat dan dunia usaha. Tax ratio juga sering dijadikan indikator untuk menilai efektivitas sistem perpajakan suatu negara.

Dalam beberapa tahun terakhir, tax ratio Indonesia masih berada di bawah sejumlah negara peers di kawasan. Oleh karena itu, target 11-12% persen pada 2026 menjadi langkah strategis untuk mendongkrak kapasitas fiskal tanpa harus bergantung secara berlebihan pada pembiayaan utang. Dengan tax ratio yang lebih tinggi, pemerintah akan memiliki fleksibilitas lebih besar untuk membiayai program prioritas seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta perlindungan sosial.

Namun, peningkatan tax ratio bukan berarti semata-mata menaikkan tarif pajak. Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa terdapat sejumlah cara lain yang dapat ditempuh pemerintah untuk mendorong kenaikan rasio pajak secara sehat dan berkelanjutan.

Pertama, mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Ketika ekonomi tumbuh lebih tinggi, basis pajak secara otomatis akan meningkat. Aktivitas produksi, konsumsi, investasi, dan perdagangan yang lebih besar akan menciptakan tambahan penerimaan pajak, baik dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maupun bea dan cukai. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi yang kuat menjadi pondasi utama dalam meningkatkan tax ratio tanpa menambah beban tarif.

Kedua, memperbaiki kemampuan pengumpulan penerimaan negara di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Optimalisasi pengawasan, perluasan basis pajak, serta penegakan kepatuhan menjadi kunci penting. Reformasi administrasi perpajakan yang konsisten dapat mengurangi praktik penghindaran pajak (tax avoidance) maupun penggelapan pajak (tax evasion). Selain itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan tata kelola kelembagaan juga berperan dalam meningkatkan efektivitas pengumpulan penerimaan negara.

Ketiga, memperkuat penggunaan teknologi digital baik dari sisi pengawasan maupun layanan administrasi pajak dan cukai. Digitalisasi memungkinkan integrasi data yang lebih akurat dan real-time, sehingga potensi kebocoran penerimaan dapat ditekan. Sistem pelaporan dan pembayaran pajak secara elektronik juga mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, sekaligus meningkatkan transparansi. 

Pendekatan yang komprehensif ini menunjukkan bahwa peningkatan tax ratio tidak hanya bergantung pada kebijakan tarif, tetapi juga pada reformasi struktural dan perbaikan sistem.  Jika strategi ini dijalankan secara konsisten, Indonesia akan memiliki pondasi fiskal yang semakin kuat untuk mendukung pembangunan jangka panjang dan kesejahteraan masyarakat.

Sumber: Purbaya Kejar Setoran Pajak: Perlu Extra Effort, Sampai Sakit-sakit

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »