Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Insentif Fiskal Sektor Transportasi: Implementasi PPN DTP pada Tiket Pesawat Domestik Menjelang Idul Fitri 1447 H

IBX – Jakarta. Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, mobilitas masyarakat untuk kembali ke kampung halaman (mudik) menunjukkan peningkatan yang signifikan. Masyarakat cenderung memanfaatkan beragam moda transportasi, mulai dari kereta api, bus, kendaraan pribadi, kapal laut, hingga pesawat terbang. Merespons tingginya permintaan tersebut serta guna menjaga stabilitas harga, pemerintah resmi membebaskan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik pada periode angkutan Lebaran 2026.

Kebijakan strategis ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 6 Februari 2026 oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Melalui regulasi ini, PPN yang sebelumnya dibebankan kepada konsumen (pembeli), kini beralih menjadi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100%. Fasilitas ini dikhususkan bagi jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri untuk segmen kelas ekonomi.

Secara teknis, Pasal 2 ayat (4) regulasi tersebut menegaskan bahwa komponen biaya yang mendapat fasilitas PPN DTP mencakup tarif dasar (base fare) dan biaya tuslah bahan bakar (fuel surcharge). Adapun ketentuan periode pemberian insentif sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) adalah sebagai berikut:

  1. Periode Pemesanan: Pembelian tiket dilakukan sejak tanggal 10 Februari 2026 hingga 29 Maret 2026.
  2. Periode Penerbangan: Jadwal terbang berlaku sejak tanggal 14 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026.

Anda dapat mengakses rincian teknis kebijakan serta simulasi perhitungannya melalui tautan resmi JDIH Kementerian Keuangan: https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-4-tahun-2026.

Penerbitan kebijakan ini didasari oleh tujuan makroekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan menstimulus perekonomian nasional, khususnya selama periode libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Pemerintah memandang perlu adanya intervensi fiskal berupa insentif pajak atas penyerahan jasa angkutan udara guna meringankan beban biaya transportasi masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah telah mengalokasikan anggaran total sebesar Rp911 miliar untuk subsidi diskon transportasi yang mencakup moda kereta api, kapal laut, dan pesawat terbang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kebijakan ini diproyeksikan mampu menekan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi dengan estimasi penurunan (diskon) berkisar antara 17 hingga 18 persen. Insentif ini ditargetkan dapat dinikmati oleh sekitar 3,3 juta penumpang selama periode arus mudik dan balik.

Sumber: Purbaya Teken Kebijakan Tiket Pesawat Ekonomi Bebas PPN

Recent Posts

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »