Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Insentif Fiskal Sektor Transportasi: Implementasi PPN DTP pada Tiket Pesawat Domestik Menjelang Idul Fitri 1447 H

IBX – Jakarta. Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, mobilitas masyarakat untuk kembali ke kampung halaman (mudik) menunjukkan peningkatan yang signifikan. Masyarakat cenderung memanfaatkan beragam moda transportasi, mulai dari kereta api, bus, kendaraan pribadi, kapal laut, hingga pesawat terbang. Merespons tingginya permintaan tersebut serta guna menjaga stabilitas harga, pemerintah resmi membebaskan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik pada periode angkutan Lebaran 2026.

Kebijakan strategis ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 6 Februari 2026 oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Melalui regulasi ini, PPN yang sebelumnya dibebankan kepada konsumen (pembeli), kini beralih menjadi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100%. Fasilitas ini dikhususkan bagi jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri untuk segmen kelas ekonomi.

Secara teknis, Pasal 2 ayat (4) regulasi tersebut menegaskan bahwa komponen biaya yang mendapat fasilitas PPN DTP mencakup tarif dasar (base fare) dan biaya tuslah bahan bakar (fuel surcharge). Adapun ketentuan periode pemberian insentif sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) adalah sebagai berikut:

  1. Periode Pemesanan: Pembelian tiket dilakukan sejak tanggal 10 Februari 2026 hingga 29 Maret 2026.
  2. Periode Penerbangan: Jadwal terbang berlaku sejak tanggal 14 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026.

Anda dapat mengakses rincian teknis kebijakan serta simulasi perhitungannya melalui tautan resmi JDIH Kementerian Keuangan: https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-4-tahun-2026.

Penerbitan kebijakan ini didasari oleh tujuan makroekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan menstimulus perekonomian nasional, khususnya selama periode libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Pemerintah memandang perlu adanya intervensi fiskal berupa insentif pajak atas penyerahan jasa angkutan udara guna meringankan beban biaya transportasi masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah telah mengalokasikan anggaran total sebesar Rp911 miliar untuk subsidi diskon transportasi yang mencakup moda kereta api, kapal laut, dan pesawat terbang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kebijakan ini diproyeksikan mampu menekan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi dengan estimasi penurunan (diskon) berkisar antara 17 hingga 18 persen. Insentif ini ditargetkan dapat dinikmati oleh sekitar 3,3 juta penumpang selama periode arus mudik dan balik.

Sumber: Purbaya Teken Kebijakan Tiket Pesawat Ekonomi Bebas PPN

Recent Posts

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4

Read More »

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026,

Read More »

DJP Melakukan Reaktivitasi Wajib Pajak Non-Effective Tahun 2026

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengintensifkan upaya perluasan basis pajak (tax base) guna mengamankan target penerimaan negara. Salah satu langkah strategis yang diimplementasikan adalah reaktivasi puluhan ribu Wajib Pajak yang sebelumnya berstatus Non-Efektif (NE) atau dormant. Secara konseptual, Wajib Pajak dormant merupakan subjek pajak yang

Read More »