IBX – Jakarta
Indonesia dan Amerika Serikat sepakat untuk tidak mengenakan pajak digital melalui Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade. Section 3 mengatur Digital Trade and Technology. Melalui Article 3.1 Indonesia berkomitmen tidak akan mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan asal Amerika Serikat.
Namun, kesepakatan tersebut tidak berarti Indonesia dilarang memungut pajak dari perusahaan tersebut. Pemerintah tetap dapat mengenakan pajak yang bersifat umum dan tidak diskriminatif, seperti Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menetapkan 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE hingga 30 November 2025. Dari total perusahaan yang telah ditunjuk, sebanyak 215 PMSE sudah melaksanakan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan nilai kumulatif Rp34,54 triliun.
Rinciannya meliputi Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp9,19 triliun hingga tahun 2025.
Sumber: Pemerintah RI Sepakat Tak Kenakan Pajak Digital ke Perusahaan AS ; Kesepakatan RI-AS: Indonesia Dilarang Kenakan Pajak Digital Untuk Perusahaan AS ; Apakah Netflix, Amazon Hingga Meta Bebas Pajak Digital di RI? Ini Kata Pemerintah


