Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Heboh Gerakan “Stop Bayar Pajak” di Jawa Tengah, Berikut Kronologinya

IBX – Jakarta. Awal Februari 2026 ramai gerakan “Stop Bayar Pajak” di Jawa Tengah yang menjadi perbincangan pada platform media sosial. Gerakan stop bayar pajak ini ramai dibicarakan setelah adanya isu kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mana tidak sebanding dengan kualitas yang diterima oleh para Wajib Pajak. Para wajib pajak pemilik kendaraan banyak yang mengeluh akan naiknya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayar dengan cukup tinggi sehingga ramai ajakan di media sosial untuk tidak membayar pajak.

Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah telah menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2026. Terkait kenaikan tersebut merupakan kebijakan opsen yang terdapat dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan PP 35 Tahun 2023.

Aturan tersebut mengatur bahwa adanya kebijakan opsen sebesar 13,94% untuk Pajak Kendaraan Bermotor pada tahun 2025, tetapi pada bulan Januari – Maret 2025 terdapat relaksasi atau diskon pajak sehingga wajib pajak tidak terasa adanya  beban dalam membayar opsen PKB ini.

Jelas halnya bahwa perbedaan nominal yang dirasakan wajib pajak bukan disebabkan oleh kenaikan tarif, tetapi karena adanya relaksasi atau diskon pajak bersifat sementara yang diberikan. Sebagai bentuk respons terhadap keresahan masyarakat, Pemprov Jawa Tengah ingin kembali mengambil langkah relaksasi dengan memberikan diskon PKB sebesar 5% yang berlaku hingga akhir tahun 2026. 

Untuk sekarang, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi sudah menginstruksikan untuk melakukan pengkajian terhadap pemberian relaksasi atau diskon pajak untuk PKB tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak sekaligus menjaga tingkat kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di daerah.

Dengan adanya penegasan tersebut, dapat dipahami bahwa isu “kenaikan pajak” yang beredar di masyarakat tidak sesuai dengan kebijakan resmi yang berlaku. Pemerintah daerah tidak menaikkan tarif PKB, melainkan memberikan insentif berupa potongan pajak guna menjaga stabilitas ekonomi masyarakat dan pendapatan daerah.

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »