Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Benarkah Indonesia Menjual Data dan Membebaskan Pajak Perusahaan Digital AS?

IBX – Jakarta. Isu mengenai Agreement on Reciprocal Trade hingga berita bahwa Indonesia menjual data ke AS sering muncul belakangan ini dalam diskusi publik. Secara sederhana, Agreement on Reciprocal Trade adalah perjanjian perdagangan timbal balik antar negara untuk memberikan perlakuan yang setara dan tidak diskriminatif dalam kegiatan ekonomi. Prinsipnya bukan pembebasan pajak, melainkan memastikan bahwa kebijakan perdagangan dan perpajakan tidak secara khusus menargetkan atau merugikan negara tertentu.

Terkait isu data, yang lebih tepat dibahas sebenarnya bukan data pribadi yang dijual, melainkan arus data komersial dalam aktivitas bisnis digital lintas negara. Data komersial ini mencakup data transaksi, pola konsumsi, hingga data analitik yang digunakan perusahaan untuk kepentingan bisnis dan periklanan.

Perlindungan data pribadi di Indonesia sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang menegaskan bahwa data pribadi tidak boleh diproses atau dipindahkan tanpa dasar hukum dan persetujuan.

Sementara itu, pemindahan data komersial dalam konteks perdagangan digital biasanya diatur dalam kerangka kerja sama ekonomi dan regulasi teknologi, bukan sebagai bentuk penjualan data oleh negara.

Adapun perusahaan digital asal AS seperti Netflix, Meta, dan Google sering dianggap sulit ditarik pajak karena model bisnis mereka berbasis digital dan lintas negara. Sistem pajak internasional awalnya dirancang untuk bisnis yang memiliki kehadiran fisik, sementara perusahaan digital dapat memperoleh pendapatan tanpa adanya kantor tetap di suatu negara.

Meski demikian, Indonesia tetap mengenakan PPN atas layanan digital yang dijual kepada konsumen. Perdebatan yang masih berkembang adalah soal pajak atas laba perusahaan digital yang kini banyak dibahas dalam kerangka kesepakatan pajak global agar tidak menimbulkan konflik dagang dan tetap sejalan dengan prinsip non-diskriminasi dalam perjanjian perdagangan internasional.

Recent Posts

Ketentuan Pembebanan Biaya Jamuan (Entertainment) dalam Penghitungan Pajak Penghasilan Badan

IBX – Jakarta. Dalam operasional bisnis, Wajib Pajak kerap melaksanakan berbagai strategi untuk memaksimalkan luaran (output) demi mencapai tujuan entitas. Salah satu praktik bisnis yang lazim dilakukan untuk menjaga kelancaran hubungan komersial adalah pemberian fasilitas jamuan atau hiburan (entertainment) kepada relasi usaha maupun lawan transaksi. Fasilitas ini umumnya mencakup kegiatan

Read More »

DJP Waspadai Dampak Penundaan GMT terhadap Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Terkait implementasi pajak minimum global, Direktur Perpajakan Internasional DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa Pilar Dua berfungsi sebagai mekanisme pengenaan top-up tax. Ia menekankan bahwa apabila Indonesia tidak memanfaatkan atau tidak berpartisipasi dalam komitmen Pilar Dua, maka negara berpotensi kehilangan hak atas penerimaan yang berasal dari skema pajak

Read More »

Reformasi Ekspor SDA Melalui Danantara

IBX – Jakarta. Pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk mengamankan pundi-pundi negara. Mulai pertengahan tahun ini, tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional bakal dirombak total. Strateginya? Pemerintah melarang keras perusahaan swasta mengekspor langsung komoditas premium seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Read More »