Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mengapa SPT Bisa Kurang Bayar Padahal Pajak Sudah Dipotong?

IBX – Jakarta. Status kurang bayar dalam pelaporan SPT Tahunan sering kali menimbulkan pertanyaan di kalangan Wajib Pajak. Padahal, kondisi ini merupakan hal yang wajar dalam sistem perpajakan, terutama bagi individu dengan sumber penghasilan yang beragam.

Salah satu penyebab utama kurang bayar adalah ketika seseorang bekerja di lebih dari satu tempat dalam satu tahun pajak. Dalam praktiknya, masing-masing pemberi kerja akan memotong pajak penghasilan secara terpisah berdasarkan penghasilan yang dibayarkan. Namun, saat pelaporan SPT Tahunan, seluruh penghasilan tersebut digabungkan dan dihitung kembali menggunakan tarif progresif. Perbedaan antara pajak yang telah dipotong dan pajak terutang inilah yang dapat memunculkan status kurang bayar.

Selain itu, perpindahan pekerjaan dalam satu tahun juga dapat memicu kondisi serupa. Ketika seseorang berganti pekerjaan, perusahaan lama dan perusahaan baru sama-sama melakukan pemotongan pajak tanpa mempertimbangkan total penghasilan tahunan secara keseluruhan. Akibatnya, total pajak yang telah dipotong bisa jadi lebih kecil dibandingkan pajak yang seharusnya dibayarkan berdasarkan akumulasi penghasilan setahun penuh.

Faktor lain yang berpengaruh adalah perbedaan antara tarif pemotongan pajak oleh pemberi kerja dengan tarif progresif yang digunakan dalam penghitungan SPT Tahunan. Pemotongan pajak biasanya dilakukan berdasarkan asumsi penghasilan dari satu sumber, sedangkan dalam SPT, tarif progresif diterapkan pada total penghasilan kena pajak. Hal ini berpotensi menimbulkan selisih, terutama jika penghasilan meningkat atau berasal dari beberapa sumber.

Tidak hanya itu, adanya penghasilan lain atau sampingan juga dapat menyebabkan kurang bayar. Dengan semakin terintegrasinya sistem perpajakan, seperti melalui mekanisme prepopulated data dan penggunaan identitas terintegrasi (misalnya NIK sebagai NPWP), berbagai sumber penghasilan dapat “terekam” dalam sistem. Penghasilan tambahan yang sebelumnya mungkin tidak diperhitungkan dalam pemotongan pajak oleh pemberi kerja akan tetap masuk dalam perhitungan SPT Tahunan.

Sumber: DJP

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »