Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Gempur Rokok Ilegal: Cara Bea Cukai Ajak Masyarakat Jadi ‘Pahlawan’ Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Pernahkah Anda memperhatikan pita kecil yang tertempel di bungkus rokok? Sekilas mungkin terlihat sepele, tapi benda kecil bernama pita cukai itu adalah kunci legalitas sebuah produk tembakau.

Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan kita semua, mulai dari warga biasa, pelaku usaha, hingga pemerintah daerah untuk tidak main-main dengan rokok ilegal. Bukan sekadar soal aturan, peredaran rokok “polos” ini ternyata berdampak besar bagi kantong negara dan keadilan bisnis di Indonesia.

Dalam rangkaian sosialisasi bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” yang menjangkau wilayah seperti Bandar Lampung, Malang, hingga Cilacap, tim Bea Cukai membagikan tips mudah mengenali produk yang melanggar hukum.

Setidaknya ada empat modus yang sering ditemukan di lapangan, pertama rokok polos (Rokok yang sama sekali tidak ditempeli pita cukai), kedua pita cukai palsu (Menggunakan pita yang cetakannya tidak resmi atau “aspal”), ketiga pita cukai bekas (Menggunakan pita lama yang sudah pernah dipakai sebelumnya) dan terakhir salah peruntukan (Misalnya, pita cukai untuk rokok isi 12 batang tapi ditempel di bungkus isi 20 batang, atau menggunakan pita cukai yang bukan kelasnya)

Budi Prasetiyo, Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC, menekankan bahwa edukasi adalah kunci. Menurutnya, kesadaran kolektif bisa menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan adil bagi para pengusaha yang taat aturan.

Namun, Bea Cukai tidak hanya bicara soal teori. Sepanjang Januari hingga Maret 2026, tindakan tegas telah diambil. 3.851 kali penindakan dilakukan di berbagai titik, 422 juta batang rokok ilegal berhasil disita dan Rp23,1 miliar telah disetorkan ke kas negara melalui mekanisme ultimum remedium (penyelesaian denda administratif sebagai langkah hukum terakhir).

Peredaran rokok ilegal bukan hanya masalah “kertas pajak”. Pendapatan dari cukai rokok sebenarnya kembali lagi ke masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), yang digunakan untuk mendanai fasilitas kesehatan, kesejahteraan petani tembakau, hingga pembangunan infrastruktur daerah.

Jadilah pembeli yang teliti. Jika Anda menemukan indikasi peredaran rokok yang mencurigakan di lingkungan sekitar, jangan ragu untuk melaporkannya ke kantor Bea Cukai terdekat. Dengan begitu, Anda sudah berkontribusi menjaga keadilan usaha dan membantu pembangunan negara.

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »