Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik lama bagi kendaraan yang berstatus belum dibalik nama.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, mengonfirmasi bahwa pelonggaran syarat administratif ini diberlakukan secara nasional. Kebijakan ini pada mulanya merupakan eskalasi dari terobosan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang diinisiasi oleh Gubernur Dedi Mulyadi melalui penerbitan Surat Edaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026 yang mulai berlaku sejak 6 Maret 2026.

Meskipun kelonggaran ini diberikan, Korlantas Polri menegaskan bahwa landasan yuridis mengenai registrasi kendaraan tidak mengalami perubahan. Hal ini tetap mengacu pada Undang-Undang yang berlaku serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pasal 61 dalam beleid tersebut secara tegas mewajibkan penyertaan KTP pemilik kendaraan pada setiap pengesahan STNK guna memastikan keabsahan status kepemilikan. Oleh karena itu, pembebasan syarat KTP pemilik lama ini murni bersifat diskresi sementara dan secara eksklusif hanya berlaku selama tahun 2026.

Sebagai instrumen pengendalian atas kelonggaran tersebut, otoritas kepolisian menetapkan sejumlah prasyarat administratif substitusi. Wajib Pajak yang memanfaatkan fasilitas ini diharuskan untuk mengisi formulir pernyataan kepemilikan kendaraan yang sah. Selanjutnya, mereka wajib mengajukan permohonan pemblokiran data registrasi atas nama pemilik sebelumnya, serta menandatangani komitmen kesanggupan untuk menyelesaikan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selambat-lambatnya pada tahun 2027.

Brigjen Wibowo menekankan bahwa tujuan utama dari diskresi ini adalah untuk mengakomodasi dan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak masyarakat tanpa serta-merta menabrak tatanan hukum yang ada. Walaupun di sejumlah daerah instrumen pembebasan biaya BBNKB II (Penyerahan Kedua) telah diberlakukan secara cuma-cuma, otoritas menyadari adanya kendala teknis atau transisional di tengah masyarakat. Melalui pemberian tenggat waktu hingga tahun 2027, kebijakan ini diharapkan bermuara pada pencapaian kepastian hukum yang mutlak bagi setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.

Sumber: Mulai Dari Jabar, Kini Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »