Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Strategi Baru Pemerintah, Ajak Produsen Rokok Ilegal Jadi Legal demi Tambahan Cuan Negara

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan langkah baru untuk menekan peredaran rokok ilegal yang selama ini merugikan negara. Melalui Kementerian Keuangan, pemerintah berencana menambah lapisan (layer) tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Tujuannya bukan sekadar mengejar pajak, tapi “merangkul” para pemain rokok ilegal agar mau masuk ke sistem yang resmi.

Saat ini, peredaran rokok ilegal di Indonesia masih sangat marak. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa negara kehilangan potensi penerimaan hingga Rp60 triliun akibat maraknya rokok ilegal dari total potensi pasar sebesar Rp200 triliun.

Pemerintah melihat bahwa salah satu alasan produsen tetap bermain di jalur gelap adalah karena sistem yang ada saat ini dianggap terlalu berat. Dengan menambahkan lapisan tarif baru yang lebih terjangkau, pemerintah berharap para produsen ini mau mendaftarkan diri secara resmi dan mulai membayar pajak kepada negara.

Jika rencana ini berjalan mulus, pemerintah memprediksi bisa mendapatkan tambahan pemasukan negara sekitar Rp20 hingga Rp30 triliun. Angka ini merupakan estimasi dari separuh potensi kebocoran yang selama ini terjadi.

“Yang penting adalah market-nya jadi market legal semua,” ujar Purbaya saat ditemui di kantornya, Selasa (21/4/2026).

Pemerintah menawarkan pendekatan yang cukup unik. Mereka memberikan “ruang” bagi produsen ilegal untuk bertobat dan menjadi pelaku usaha legal. Namun, Purbaya menegaskan bahwa ini adalah kesempatan terakhir.

Jika pemerintah sudah menyediakan fasilitas agar mereka legal tetapi produsen tetap memilih jalur gelap, maka pemerintah tidak akan lagi memberikan toleransi. Langkah tegas berupa penutupan lini produksi hingga penangkapan pelaku akan dilakukan tanpa ragu.

Rencana penambahan lapisan cukai ini kabarnya sudah dalam tahap pematangan. Dalam waktu dekat, Purbaya berencana untuk langsung mendiskusikan kerangka kebijakan ini dengan DPR. Ia bahkan menegaskan akan turun tangan langsung untuk memastikan kebijakan ini segera berjalan, karena ia tidak ingin prosesnya terhambat oleh birokrasi internal.

Dengan kombinasi antara insentif tarif dan penegakan hukum yang tegas, pemerintah berharap ekosistem industri rokok di Indonesia bisa menjadi lebih sehat, transparan, dan pastinya berkontribusi lebih besar bagi pembangunan negara.

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »