Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Solusi Cerdas Kelola Deposit Pajak, Jangan Panik Jika Perpanjangan SPT Tahunan Ditolak

IBX – Jakarta. Masa sibuk penyampaian SPT Tahunan PPh Badan baru saja kita lewati pada 30 April kemarin. Bagi banyak wajib pajak, periode ini seringkali diiringi dengan pengajuan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan (SPT-Y) guna menghindari sanksi keterlambatan di tengah proses audit atau penyiapan laporan keuangan yang belum rampung.

Namun, pasca-deadline muncul satu pertanyaan besar: Bagaimana jika permohonan perpanjangan tersebut ditolak oleh DJP? Apakah deposit pajak yang sudah disetorkan akan hangus?

Kabar menggembirakan datang dari fungsional penyuluh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dipastikan bahwa saldo deposit pajak dengan KAP 411618 dan KJS 200 yang telah disetorkan tidak akan hangus. Meskipun izin perpanjangan tidak diberikan, dana tersebut tetap aman dan dapat langsung dialihkan untuk melunasi kurang bayar pada SPT Tahunan PPh Normal.

Menariknya, dalam sistem Coretax yang baru, wajib pajak tidak perlu lagi melakukan prosedur administratif pemindahbukuan (Pbk) yang memakan waktu jika ingin menggunakan saldo KJS 200 untuk SPT Normal. Proses ini dapat dilakukan secara instan saat pengiriman SPT.

Walaupun sistem memungkinkan pemindahan saldo ke KJS 100 (Deposit Pajak Umum), pihak otoritas pajak sangat tidak menyarankannya. Hal ini terkait dengan logika sistem FIFO (First-In, First-Out) yang diterapkan pada deposit umum. Jika saldo dipindah ke KJS 100, dana tersebut berisiko secara otomatis “tertarik” oleh sistem untuk melunasi tagihan pajak lain atau pajak masa bulanan yang jatuh temponya lebih awal. Akibatnya, saldo Anda bisa jadi tidak lagi mencukupi saat tiba waktunya untuk melunasi SPT Tahunan.

Untuk pengelolaan yang lebih presisi ke depannya, wajib pajak perlu membedakan peruntukan tiga kode setoran deposit berikut:

KJS 100: Deposit Pajak Umum. Digunakan untuk setoran deposit pajak secara general.

KJS 200: Deposit Pajak Perpanjangan. Khusus digunakan untuk setoran terkait permohonan perpanjangan SPT Tahunan.

KJS 300: Deposit Tagihan/Ketetapan. Digunakan untuk membayar utang pajak yang tercantum dalam STP, SKP, atau putusan hukum lainnya.

Dengan berakhirnya siklus SPT Badan tahun ini, pemahaman atas fitur-fitur Coretax ini diharapkan mampu memberikan ketenangan bagi wajib pajak dalam mengelola administrasi perpajakannya secara lebih efisien dan tepat sasaran.

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »