Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Jangan Sampai Kelewatan! Ini Jadwal Berlakunya Tiket Pesawat Bebas PPN 2026

IBX – Jakarta. Kabar gembira buat yang ingin melakukan perjalan dalam negeri tahun ini! Pemerintah baru saja meresmikan kebijakan tiket pesawat bebas PPN 100% untuk tahun 2026. Berdasarkan PMK Nomor 24 Tahun 2026, Pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transportasi udara domestik sepenuhnya.

Adanya kebijakan ini adalah untuk menjaga daya beli masyarakat agar tetap stabil walaupun harga bahan bakar pesawat sedang mengalami gejolak. Dengan adanya subsidi pajak yang diberikan pemerintah, harga tiket pesawat yang akan dibayar oleh calon penumpang diharapkan dapat menurun secara signifikan.

Namun perlu diingat, fasilitas ini hanya diberikan untuk penerbangan kelas ekonomi pada rute dalam negeri saja. Bagi kalian yang ingin membeli tiket pesawat sesuai dengan syarat di atas diharapkan untuk bersiap karena periode bebas PPN 100% ini berlaku terbatas selama 60 hari, tepatnya untuk pembelian dan jadwal penerbangan mulai dari tanggal 25 April sampai 23 Juni 2026.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah fasilitas PPN yang ditanggung pemerintah ini hanya mencakup tarif dasar tiket (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) yang sering menjadi komponen signifikan dalam penentuan harga tiket pesawat di Indonesia. Sementara itu, fasilitas ini tidak berlaku untuk layanan tambahan seperti asuransi perjalanan, kelebihan bagasi, pemilihan kursi khusus, dan pemesanan makanan di dalam pesawat sehingga layanan ini tetap dikenakan pajak normal.

Jadi, melalui kebijakan ini pemerintah juga berharap agar mobilitas masyarakat antarwilayah Indonesia mengalami peningkatan secara signifikan selama periode kuartal kedua tahun 2026 ini.

Bagaimana, apakah kalian tertarik untuk melakukan perjalan dalam negeri dan memanfaatkan fasilitas PPN ini?

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »