IBX – Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap memberikan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Kebijakan ini selaras dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengatur pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai.
Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pengembangan ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan, sekaligus mendorong masyarakat beralih ke moda transportasi yang lebih ramah lingkungan di Jakarta.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sempat merancang skema insentif berjenjang. Dalam usulan tersebut, kendaraan listrik dengan harga hingga Rp300 juta akan memperoleh insentif sebesar 75 persen, sementara kendaraan dengan harga Rp300 juta hingga Rp500 juta direncanakan mendapat insentif 65 persen.
Untuk kendaraan listrik dengan kisaran harga Rp500 juta hingga Rp700 juta, insentif yang diusulkan sebesar 50 persen. Adapun kendaraan dengan harga di atas Rp700 juta hanya akan mendapatkan insentif sebesar 25 persen.
Meski demikian, penerapan kebijakan tersebut harus mengacu pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang menginstruksikan pemerintah daerah untuk memberikan insentif berupa pembebasan pajak bagi kendaraan listrik.


