Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Insentif Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Berlaku

IBX – Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap memberikan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Kebijakan ini selaras dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengatur pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai.

Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pengembangan ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan, sekaligus mendorong masyarakat beralih ke moda transportasi yang lebih ramah lingkungan di Jakarta.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sempat merancang skema insentif berjenjang. Dalam usulan tersebut, kendaraan listrik dengan harga hingga Rp300 juta akan memperoleh insentif sebesar 75 persen, sementara kendaraan dengan harga Rp300 juta hingga Rp500 juta direncanakan mendapat insentif 65 persen.

Untuk kendaraan listrik dengan kisaran harga Rp500 juta hingga Rp700 juta, insentif yang diusulkan sebesar 50 persen. Adapun kendaraan dengan harga di atas Rp700 juta hanya akan mendapatkan insentif sebesar 25 persen.

Meski demikian, penerapan kebijakan tersebut harus mengacu pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang menginstruksikan pemerintah daerah untuk memberikan insentif berupa pembebasan pajak bagi kendaraan listrik.

Sumber: DKI pertahankan insentif pajak kendaraan listrik

Recent Posts

Ketentuan Pembebanan Biaya Jamuan (Entertainment) dalam Penghitungan Pajak Penghasilan Badan

IBX – Jakarta. Dalam operasional bisnis, Wajib Pajak kerap melaksanakan berbagai strategi untuk memaksimalkan luaran (output) demi mencapai tujuan entitas. Salah satu praktik bisnis yang lazim dilakukan untuk menjaga kelancaran hubungan komersial adalah pemberian fasilitas jamuan atau hiburan (entertainment) kepada relasi usaha maupun lawan transaksi. Fasilitas ini umumnya mencakup kegiatan

Read More »

DJP Waspadai Dampak Penundaan GMT terhadap Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Terkait implementasi pajak minimum global, Direktur Perpajakan Internasional DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa Pilar Dua berfungsi sebagai mekanisme pengenaan top-up tax. Ia menekankan bahwa apabila Indonesia tidak memanfaatkan atau tidak berpartisipasi dalam komitmen Pilar Dua, maka negara berpotensi kehilangan hak atas penerimaan yang berasal dari skema pajak

Read More »

Reformasi Ekspor SDA Melalui Danantara

IBX – Jakarta. Pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk mengamankan pundi-pundi negara. Mulai pertengahan tahun ini, tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional bakal dirombak total. Strateginya? Pemerintah melarang keras perusahaan swasta mengekspor langsung komoditas premium seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Read More »