Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Insentif Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Berlaku

IBX – Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap memberikan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Kebijakan ini selaras dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengatur pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai.

Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pengembangan ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan, sekaligus mendorong masyarakat beralih ke moda transportasi yang lebih ramah lingkungan di Jakarta.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sempat merancang skema insentif berjenjang. Dalam usulan tersebut, kendaraan listrik dengan harga hingga Rp300 juta akan memperoleh insentif sebesar 75 persen, sementara kendaraan dengan harga Rp300 juta hingga Rp500 juta direncanakan mendapat insentif 65 persen.

Untuk kendaraan listrik dengan kisaran harga Rp500 juta hingga Rp700 juta, insentif yang diusulkan sebesar 50 persen. Adapun kendaraan dengan harga di atas Rp700 juta hanya akan mendapatkan insentif sebesar 25 persen.

Meski demikian, penerapan kebijakan tersebut harus mengacu pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang menginstruksikan pemerintah daerah untuk memberikan insentif berupa pembebasan pajak bagi kendaraan listrik.

Sumber: DKI pertahankan insentif pajak kendaraan listrik

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »