Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Insentif Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Berlaku

IBX – Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap memberikan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Kebijakan ini selaras dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengatur pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai.

Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pengembangan ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan, sekaligus mendorong masyarakat beralih ke moda transportasi yang lebih ramah lingkungan di Jakarta.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sempat merancang skema insentif berjenjang. Dalam usulan tersebut, kendaraan listrik dengan harga hingga Rp300 juta akan memperoleh insentif sebesar 75 persen, sementara kendaraan dengan harga Rp300 juta hingga Rp500 juta direncanakan mendapat insentif 65 persen.

Untuk kendaraan listrik dengan kisaran harga Rp500 juta hingga Rp700 juta, insentif yang diusulkan sebesar 50 persen. Adapun kendaraan dengan harga di atas Rp700 juta hanya akan mendapatkan insentif sebesar 25 persen.

Meski demikian, penerapan kebijakan tersebut harus mengacu pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang menginstruksikan pemerintah daerah untuk memberikan insentif berupa pembebasan pajak bagi kendaraan listrik.

Sumber: DKI pertahankan insentif pajak kendaraan listrik

Recent Posts

PER-6/PJ/2026: Langkah Baru Indonesia dalam Implementasi Pajak Minimum Global

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat reformasi perpajakan internasional dengan menerbitkan aturan teknis terkait Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 4 Mei 2026.  Secara umum, kebijakan Pajak

Read More »

Resmi Berlaku 1 Mei! Simak Aturan Restitusi Pajak Baru

IBX – Jakarta. Pernahkah kalian merasa sayang saat tahu ada kelebihan bayar pajak, tapi malas mengurusnya karena takut prosesnya lama dan harus melalui pemeriksaan yang ribet? Nah, ada kabar baik bagi kita semua. Pemerintah secara resmi telah melakukan penyempurnaan pada sistem perpajakan nasional dengan merombak tata cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan

Read More »