Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

DJP Melakukan Re-alokasi Ratusan Wajib Pajak ke KPP LTO

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi melakukan penataan ulang wilayah administrasi bagi ratusan Wajib Pajak berskala besar. Kebijakan realokasi ini memindahkan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) maupun Wajib Pajak Badan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama ke KPP di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (LTO). Langkah strategis ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00003/PDH-CT/PJ/2026 yang ditetapkan pada 4 Mei 2026 dan akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2026.

Berdasarkan beleid tersebut, pemindahan yurisdiksi ini dieksekusi secara masif dan serentak berdasarkan hasil evaluasi kepatuhan dan skala usaha. Secara terperinci, terdapat 301 Wajib Pajak yang dipindahkan ke KPP Wajib Pajak Besar Satu, 160 Wajib Pajak ke KPP Wajib Pajak Besar Dua, 189 Wajib Pajak ke KPP Wajib Pajak Besar Tiga, dan 310 Wajib Pajak ke KPP Wajib Pajak Besar Empat. Entitas bisnis yang direalokasi tersebut mencakup berbagai sektor esensial, mulai dari pertambangan, perbankan, asuransi, teknologi finansial, hingga manufaktur. Bersamaan dengan itu, DJP juga menerbitkan Keputusan Nomor KEP-00002/PDH-CT/PJ/2026 yang menata ulang administrasi 4.625 Wajib Pajak (termasuk di dalamnya konglomerasi asing dan ekspatriat perorangan) ke lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus.

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat, mengemukakan bahwa kebijakan realokasi ini merupakan manuver strategis DJP untuk mengonsolidasikan sumber daya pengawasan. Secara desain arsitektur institusional, KPP LTO dan KPP Khusus memiliki spesifikasi tugas dan pokok (tupoksi) yang jauh berbeda jika dikomparasikan dengan KPP Pratama. Unit-unit khusus ini didesain secara spesifik untuk mengadministrasikan perusahaan dengan peredaran bruto dominan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga individu dengan kekayaan bersih tinggi (High Net Worth Individuals).

Kompetensi teknis yang dimiliki oleh aparat di lingkungan LTO difokuskan pada pemahaman yang mendalam mengenai yurisdiksi internasional dan penentuan harga transfer (transfer pricing). Hal ini krusial mengingat entitas bisnis dengan afiliasi multinasional membutuhkan analisis dokumen transfer pricing yang komprehensif serta pengawasan atas transaksi lintas batas. Perubahan lanskap pengawasan ini tentunya menuntut kesiapan ekstra dari sisi Wajib Pajak beserta para praktisi perpajakannya (termasuk para associate di firma konsultan pajak) guna merespons analisis rasio keuangan dan pengujian kelaziman usaha yang jauh lebih rigid dibandingkan sebelumnya.

Lebih lanjut, sentralisasi pengawasan di unit khusus dinilai sebagai instrumen yang efektif dalam memperkuat pertahanan negara terhadap praktik Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), baik melalui skema penghindaran pajak agresif (tax avoidance) maupun penggelapan pajak (tax evasion). Meski demikian, pendekatan fiskal ini tetap perlu dikelola dengan kehati-hatian. DJP diimbau untuk tidak hanya terpaku pada intensifikasi pengawasan terhadap kelompok Wajib Pajak yang sudah terdata. Keseimbangan dengan upaya ekstensifikasi untuk memperluas basis pajak baru tetap harus dijaga agar tidak menciptakan distorsi yang mencederai iklim investasi.

Sebagai proyeksi pada masa mendatang, Wajib Pajak yang baru saja direalokasi akan memasuki fase transisi yang diiringi dengan peningkatan intensitas pengawasan. Fase ini berpotensi memicu “shock therapy” melalui penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang lebih masif. Fokus pemeriksaan diproyeksikan akan mengerucut tajam pada pengujian Arm’s Length Principle (Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha), evaluasi rasio utang terhadap ekuitas (Debt-to-Equity Ratio), serta ekualisasi pajak berbasis data pihak ketiga secara terintegrasi.

Sumber: Ribuan Wajib Pajak Dipindah, Siap-siap Diawasi Lebih Ketat

Recent Posts

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4

Read More »

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026,

Read More »