Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Nama Dirjen Bea Cukai Terseret Kasus Korupsi Kargo, Menkeu Purbaya: Tidak Ada Pencopotan Instan 

IBX – Jakarta. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara terkait munculnya nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam persidangan kasus dugaan korupsi perusahaan kargo. Meski nama sang Dirjen disebut dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Mei 2026 lalu, Kemenkeu menegaskan belum akan mengambil langkah penonaktifan. 

Menteri Keuangan Purbaya menyatakan bahwa saat ini pihak kementerian masih memantau dan meninjau perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menekankan pentingnya melihat duduk perkara secara jernih sebelum mengambil keputusan administratif terhadap bawahannya. Menurutnya, tindakan tegas hanya akan diambil setelah ada kejelasan atau status hukum yang lebih terang (clear). 

Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa setiap pejabat atau pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang tersangkut masalah hukum berhak mendapatkan bantuan hukum. Fasilitas ini mencakup nasihat hukum, konsultasi hukum dan pendampingan di badan peradilan. Purbaya menggarisbawahi bahwa bantuan hukum ini adalah hak prosedural dan bukan merupakan bentuk intervensi terhadap materi perkara yang sedang disidangkan. Ia mengaku sudah menjalin komunikasi langsung dengan Djaka terkait situasi ini.

Secara terpisah, pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Budi Prasetiyo, menegaskan komitmen institusi untuk menghargai jalannya persidangan.

Budi menyatakan bahwa seluruh jajaran Bea Cukai tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Mengingat kasus ini sudah masuk ke ranah pengadilan, pihak DJBC memilih untuk tidak berkomentar mengenai substansi perkara demi menjaga independensi proses hukum.

“Untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara,” pungkas Budi dalam keterangan tertulisnya.

Recent Posts

Resmi Berlaku 1 Mei! Simak Aturan Restitusi Pajak Baru

IBX – Jakarta. Pernahkah kalian merasa sayang saat tahu ada kelebihan bayar pajak, tapi malas mengurusnya karena takut prosesnya lama dan harus melalui pemeriksaan yang ribet? Nah, ada kabar baik bagi kita semua. Pemerintah secara resmi telah melakukan penyempurnaan pada sistem perpajakan nasional dengan merombak tata cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan

Read More »

Pemberian Insentif PPN DTP untuk Motor dan Mobil Listrik

IBX – Jakarta. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengabarkan jika pemerintah akan memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 40% hingga 100% yang akan dilaksanakan Juni 2026. Insentif PPN DTP akan diberikan kepada motor dan mobil listrik. Purbaya menjelaskan bahwa dalam tahap awal, akan terdapat 100.000 mobil

Read More »