Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Nama Dirjen Bea Cukai Terseret Kasus Korupsi Kargo, Menkeu Purbaya: Tidak Ada Pencopotan Instan 

IBX – Jakarta. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara terkait munculnya nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam persidangan kasus dugaan korupsi perusahaan kargo. Meski nama sang Dirjen disebut dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Mei 2026 lalu, Kemenkeu menegaskan belum akan mengambil langkah penonaktifan. 

Menteri Keuangan Purbaya menyatakan bahwa saat ini pihak kementerian masih memantau dan meninjau perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menekankan pentingnya melihat duduk perkara secara jernih sebelum mengambil keputusan administratif terhadap bawahannya. Menurutnya, tindakan tegas hanya akan diambil setelah ada kejelasan atau status hukum yang lebih terang (clear). 

Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa setiap pejabat atau pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang tersangkut masalah hukum berhak mendapatkan bantuan hukum. Fasilitas ini mencakup nasihat hukum, konsultasi hukum dan pendampingan di badan peradilan. Purbaya menggarisbawahi bahwa bantuan hukum ini adalah hak prosedural dan bukan merupakan bentuk intervensi terhadap materi perkara yang sedang disidangkan. Ia mengaku sudah menjalin komunikasi langsung dengan Djaka terkait situasi ini.

Secara terpisah, pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Budi Prasetiyo, menegaskan komitmen institusi untuk menghargai jalannya persidangan.

Budi menyatakan bahwa seluruh jajaran Bea Cukai tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Mengingat kasus ini sudah masuk ke ranah pengadilan, pihak DJBC memilih untuk tidak berkomentar mengenai substansi perkara demi menjaga independensi proses hukum.

“Untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara,” pungkas Budi dalam keterangan tertulisnya.

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »