Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Nama Dirjen Bea Cukai Terseret Kasus Korupsi Kargo, Menkeu Purbaya: Tidak Ada Pencopotan Instan 

IBX – Jakarta. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara terkait munculnya nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam persidangan kasus dugaan korupsi perusahaan kargo. Meski nama sang Dirjen disebut dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Mei 2026 lalu, Kemenkeu menegaskan belum akan mengambil langkah penonaktifan. 

Menteri Keuangan Purbaya menyatakan bahwa saat ini pihak kementerian masih memantau dan meninjau perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menekankan pentingnya melihat duduk perkara secara jernih sebelum mengambil keputusan administratif terhadap bawahannya. Menurutnya, tindakan tegas hanya akan diambil setelah ada kejelasan atau status hukum yang lebih terang (clear). 

Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa setiap pejabat atau pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang tersangkut masalah hukum berhak mendapatkan bantuan hukum. Fasilitas ini mencakup nasihat hukum, konsultasi hukum dan pendampingan di badan peradilan. Purbaya menggarisbawahi bahwa bantuan hukum ini adalah hak prosedural dan bukan merupakan bentuk intervensi terhadap materi perkara yang sedang disidangkan. Ia mengaku sudah menjalin komunikasi langsung dengan Djaka terkait situasi ini.

Secara terpisah, pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Budi Prasetiyo, menegaskan komitmen institusi untuk menghargai jalannya persidangan.

Budi menyatakan bahwa seluruh jajaran Bea Cukai tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Mengingat kasus ini sudah masuk ke ranah pengadilan, pihak DJBC memilih untuk tidak berkomentar mengenai substansi perkara demi menjaga independensi proses hukum.

“Untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara,” pungkas Budi dalam keterangan tertulisnya.

Recent Posts

Ketentuan Pembebanan Biaya Jamuan (Entertainment) dalam Penghitungan Pajak Penghasilan Badan

IBX – Jakarta. Dalam operasional bisnis, Wajib Pajak kerap melaksanakan berbagai strategi untuk memaksimalkan luaran (output) demi mencapai tujuan entitas. Salah satu praktik bisnis yang lazim dilakukan untuk menjaga kelancaran hubungan komersial adalah pemberian fasilitas jamuan atau hiburan (entertainment) kepada relasi usaha maupun lawan transaksi. Fasilitas ini umumnya mencakup kegiatan

Read More »

DJP Waspadai Dampak Penundaan GMT terhadap Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Terkait implementasi pajak minimum global, Direktur Perpajakan Internasional DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa Pilar Dua berfungsi sebagai mekanisme pengenaan top-up tax. Ia menekankan bahwa apabila Indonesia tidak memanfaatkan atau tidak berpartisipasi dalam komitmen Pilar Dua, maka negara berpotensi kehilangan hak atas penerimaan yang berasal dari skema pajak

Read More »

Reformasi Ekspor SDA Melalui Danantara

IBX – Jakarta. Pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk mengamankan pundi-pundi negara. Mulai pertengahan tahun ini, tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional bakal dirombak total. Strateginya? Pemerintah melarang keras perusahaan swasta mengekspor langsung komoditas premium seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Read More »