Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemberian Insentif PBB-P2 di DKI Jakarta Tahun 2026

IBX – Jakarta. Melalui Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dapat digunakan tanpa melakukan permohonan dari wajib pajak.

Dalam kebijakan ini, keringanan didapatkan otomatis oleh wajib pajak ketika akan melakukan pembayaran sesuai periode yang diatur. Jadi, semakin awal dari batas pembayaran insentif yang akan didapat akan semakin besar.

Pembagian besaran insentif untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran dalam periode 1 April hingga 31 Mei 2026 adalah sebesar 10%. Kemudian pada periode 1 Juni hingga 31 Juli 2026 akan mendapatkan insentif 7,5%. Selanjutnya. pembayaran pada periode 1 Agustus hingga 30 September 2026 akan mendapatkan insentif 5%.

Pemberian insentif dengan skema ini diharapkan menambah semangat wajib pajak dalam membayar PBB-P2. Selain itu juga wajib pajak dapat menyelesaikan kewajiban lebih cepat dan menjaga kepatuhan wajib pajak. 

Tidak hanya untuk tahun pajak 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan keringanan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 untuk tahun pajak 2021 sampai dengan 2025 dengan besaran pokok 5% dalam periode pembayaran 1 April hingga 31 Desember 2026.

Dalam SPPT PBB-P2, nominal yang tertera adalah jumlah tagihan sebelum dikenai insentif karena nominal insentif akan muncul saat pembayaran.

Sumber: Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga DKI Bisa Nikmati Keringanan hingga 10%

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »