IBX – Jakarta. Dalam operasional bisnis, Wajib Pajak kerap melaksanakan berbagai strategi untuk memaksimalkan luaran (output) demi mencapai tujuan entitas. Salah satu praktik bisnis yang lazim dilakukan untuk menjaga kelancaran hubungan komersial adalah pemberian fasilitas jamuan atau hiburan (entertainment) kepada relasi usaha maupun lawan transaksi. Fasilitas ini umumnya mencakup kegiatan makan, minum, rekreasi, olahraga, dan sejenisnya.
Secara akuntansi komersial, seluruh pengeluaran yang berkaitan dengan representasi dan jamuan tersebut dicatatkan sebagai beban perusahaan. Namun, dalam konteks hukum perpajakan, beban komersial tersebut tidak serta-merta dapat diakui sepenuhnya sebagai biaya pengurang penghasilan bruto (biaya fiskal). Terdapat regulasi spesifik yang mengatur batasan dan syarat pembebanannya.
Ketentuan Pembebanan Secara Fiskal
Pembebanan biaya entertainment secara fiskal harus mengacu pada prinsip dasar pemajakan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Beleid tersebut menetapkan bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Biaya-biaya tersebut mencakup pengeluaran yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha.
Berdasarkan ketentuan tersebut, biaya entertainment pada prinsipnya dapat dibebankan secara fiskal (deductible expense), dengan syarat mutlak bahwa pengeluaran tersebut memiliki korelasi langsung dengan kegiatan 3M perusahaan. Penegasan ini turut dimuat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986 yang menyatakan bahwa biaya entertainment, representasi, jamuan, dan sejenisnya yang ditujukan untuk keperluan 3M dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Wajib Pajak.
Syarat Pengakuan Biaya: Material dan Formal Agar biaya jamuan dapat diakui secara fiskal, Wajib Pajak diwajibkan untuk memenuhi dua syarat kumulatif, yakni syarat material dan syarat formal:
- Syarat Material: Wajib Pajak harus mampu membuktikan secara empiris bahwa biaya entertainment yang dikeluarkan benar-benar memiliki keterkaitan dengan kegiatan operasional perusahaan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
- Syarat Formal: Wajib Pajak harus dapat membuktikan otentisitas pengeluaran tersebut dengan dokumen pendukung yang valid. Selain itu, realisasi pengeluaran wajib dituangkan ke dalam format daftar nominatif.
Apabila biaya jamuan tersebut terbukti tidak berkaitan dengan kegiatan 3M, atau Wajib Pajak gagal melampirkan daftar nominatif yang dipersyaratkan, maka biaya tersebut tidak dapat diakui secara fiskal (non-deductible expense). Konsekuensinya, Wajib Pajak harus melakukan koreksi fiskal positif atas biaya tersebut dalam penyusunan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Ketentuan Daftar Nominatif dan Implementasi Sistem Coretax
Sebagai bentuk kepatuhan administratif, pembebanan biaya entertainment harus didukung dengan penyusunan daftar nominatif. Merujuk pada SE-27/PJ.22/1986, daftar tersebut sekurang-kurangnya harus memuat informasi komprehensif mengenai:
- Nomor urut;
- Tanggal pelaksanaan kegiatan jamuan/hiburan;
- Nama dan alamat tempat penyelenggaraan kegiatan;
- Jenis kegiatan jamuan/hiburan yang diberikan;
- Total nominal (Rp) pengeluaran; serta
- Identitas relasi usaha yang menerima fasilitas, yang mencakup nama, posisi/jabatan, nama perusahaan, dan jenis usaha.
Seiring dengan modernisasi administrasi perpajakan, tata cara pelaporan daftar nominatif ini turut mengalami penyesuaian. Pasca-implementasi Core Tax Administration System (Coretax) oleh Direktorat Jenderal Pajak, pengisian lampiran daftar nominatif biaya entertainment kini terintegrasi secara digital. Wajib Pajak dapat melakukan penginputan data secara langsung (key-in) pada Lampiran 11A-II SPT Tahunan PPh Badan di dalam sistem tersebut, yang bertujuan untuk mempermudah proses administrasi dan meminimalisasi kesalahan pelaporan.
Sumber: Ketentuan Biaya Entertainment dalam Menghitung PPh Badan

