Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kenaikan Pajak Keberangkatan Internasional Jepang

IBX – Jakarta. Pajak Keberangkatan Internasional atau sering disebut dengan Sayonara Tax akan naik per 1 Juli 2026. Hal tersebut resmi diumumkan oleh pemerintah Jepang yang tentunya berdampak pada turis internasional. 

Besaran dari Pajak Keberangkatan Internasional yang mulainya 1.000 JPY atau sekitar Rp115 ribu akan menjadi 3.000 JPY atau sekitar Rp340 ribu. Dikutip dari CNBC Indonesia, kebijakan pajak turis asing ini pertama kali diperkenalkan pada 2019 kepada wisatawan yang meninggalkan Jepang. Penyesuaian kebijakan ini dilakukan oleh pemerintah Jepang untuk mencapai target wisatawan internasional, yaitu 60 juta per tahun 2030 dan tetap menjaga kualitas destinasi wisata serta kenyamanan warga lokal.

Pajak turis ini berlaku untuk semua wisatawan yang meninggalkan jepang melalui jalur udara maupun laut tanpa melihat kewarganegaraan dan untuk mempermudah sistem, besaran pajak ini akan dimasukkan ke dalam harga tiket kepulangan wisatawan baik itu pesawat dan kapal. 

Sayonara Tax ditujukan untuk menjaga kualitas fasilitas umum, infrastruktur di tempat destinasi wisata, aset bersejarah, dan beberapa tujuan lainnya. Melihat beberapa tahun terakhir, jumlah turis internasional meningkat tajam di kota wisata seperti Tokyo, Osaka, dan Kyoto. Akan tetapi, pajak turis ini dikecualikan untuk kru pesawat/kapal, penumpang transit, atau penumpang yang mendarat di Jepang karena cuaca buruk. 

Pemerintah Jepang selalu berkomitmen untuk menjaga stabilitas kualitas destinasi wisata serta tetap menjaga kenyamanan warga lokal dengan kenaikan Sayonara Tax.

Sumber: Mulai 1 Juli 2026, Pulang dari Jepang Kena Pajak Rp340 Ribu 

Recent Posts

Kenaikan Pajak Keberangkatan Internasional Jepang

IBX – Jakarta. Pajak Keberangkatan Internasional atau sering disebut dengan Sayonara Tax akan naik per 1 Juli 2026. Hal tersebut resmi diumumkan oleh pemerintah Jepang yang tentunya berdampak pada turis internasional.  Besaran dari Pajak Keberangkatan Internasional yang mulainya 1.000 JPY atau sekitar Rp115 ribu akan menjadi 3.000 JPY atau sekitar

Read More »

Ketentuan Pembebanan Biaya Jamuan (Entertainment) dalam Penghitungan Pajak Penghasilan Badan

IBX – Jakarta. Dalam operasional bisnis, Wajib Pajak kerap melaksanakan berbagai strategi untuk memaksimalkan luaran (output) demi mencapai tujuan entitas. Salah satu praktik bisnis yang lazim dilakukan untuk menjaga kelancaran hubungan komersial adalah pemberian fasilitas jamuan atau hiburan (entertainment) kepada relasi usaha maupun lawan transaksi. Fasilitas ini umumnya mencakup kegiatan

Read More »