Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kendali Baru Ekspor Komoditas Strategis, Pemerintah Terapkan Kebijakan Satu Pintu Lewat BUMN

IBX – Jakarta. Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi memperketat pengawasan ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis Indonesia dengan menerbitkan tiga regulasi baru. Kebijakan ini merinci aturan ekspor satu pintu untuk komoditas batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi yang kini wajib disalurkan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ekspor, yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menciptakan ekosistem ekspor yang lebih transparan dan bertanggung jawab. “Kemendag menerapkan berbagai instrumen pengaturan ekspor untuk memastikan pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh BUMN ekspor berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan,” ujarnya pada Rabu (10/6/2026).

Kebijakan ekspor satu pintu ini secara hukum tertuang ke dalam tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru, yaitu:

  1. Permendag No. 15/2026: Mengatur tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Batu Bara.
  2. Permendag No. 16/2026: Mengatur tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Kelapa Sawit.
  3. Permendag No. 17/2026: Mengatur tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Paduan Besi.

Meskipun regulasi baru ini telah berlaku, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menegaskan bahwa para pelaku usaha tetap bisa menjalankan aktivitas ekspor menggunakan izin yang telah diterbitkan sebelumnya. Namun, kini terdapat kewajiban tambahan yang mengikat.

“Para eksportir kini diwajibkan untuk menyampaikan laporan dan dokumen ekspor kepada BUMN ekspor (PT Danantara Sumberdaya Indonesia),” jelas Tommy.

Melalui pengetatan aturan satu pintu ini, pemerintah ingin memastikan manajemen ekspor tidak hanya berfokus pada kuantitas pengiriman barang ke luar negeri semata.

“Pemerintah ingin memastikan pengelolaan ekspor komoditas strategis tidak hanya berorientasi pada peningkatan ekspor, tetapi juga mendorong hilirisasi, menjaga pasokan dalam negeri, meningkatkan nilai tambah, serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional,” pungkas Tommy.

Recent Posts

Kenaikan Pajak Keberangkatan Internasional Jepang

IBX – Jakarta. Pajak Keberangkatan Internasional atau sering disebut dengan Sayonara Tax akan naik per 1 Juli 2026. Hal tersebut resmi diumumkan oleh pemerintah Jepang yang tentunya berdampak pada turis internasional.  Besaran dari Pajak Keberangkatan Internasional yang mulainya 1.000 JPY atau sekitar Rp115 ribu akan menjadi 3.000 JPY atau sekitar

Read More »