Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

DJP Melakukan Reaktivitasi Wajib Pajak Non-Effective Tahun 2026

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengintensifkan upaya perluasan basis pajak (tax base) guna mengamankan target penerimaan negara. Salah satu langkah strategis yang diimplementasikan adalah reaktivasi puluhan ribu Wajib Pajak yang sebelumnya berstatus Non-Efektif (NE) atau dormant. Secara konseptual, Wajib Pajak dormant merupakan subjek pajak yang sebelumnya telah terdaftar secara administratif, namun tidak lagi aktif menunaikan kewajiban perpajakannya secara berkala.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam rapat kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Senin (15/6/2026), memaparkan progres signifikan dari strategi ekstensifikasi ini. Berdasarkan data hingga 12 Juni 2026, DJP tercatat telah mereaktivasi 24.672 Wajib Pajak berstatus NE. Secara akumulatif, penambahan Wajib Pajak yang berasal dari kelompok dormant dan Non-Efektif mencapai 28.257 entitas. Di samping upaya reaktivasi tersebut, tingkat kesadaran pajak juga menunjukkan tren positif yang ditandai dengan pendaftaran 1,84 juta Wajib Pajak baru secara sukarela pada periode yang sama.

Langkah reaktivasi sistemik ini terbukti memberikan implikasi fiskal yang masif terhadap postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hingga 31 Mei 2026, kontribusi penerimaan yang bersumber dari kelompok Wajib Pajak dormant mencapai Rp20,63 triliun. Angka tersebut memosisikan kelompok dormant sebagai kontributor dominan dalam capaian perluasan basis pajak DJP yang secara keseluruhan menghasilkan total penerimaan sebesar Rp23,5 triliun. Adapun sisa penerimaan dari program perluasan ini ditopang oleh kontribusi Wajib Pajak baru senilai Rp912,9 miliar dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) baru yang menyumbang sebesar Rp1,96 triliun.

Merespons capaian positif tersebut, Dirjen Pajak menegaskan bahwa program ekstensifikasi dan perluasan basis pajak akan dipertahankan sebagai fokus utama kebijakan perpajakan pada tahun 2027. Guna merealisasikan target tersebut, DJP akan memperkuat infrastruktur pengawasan melalui pemanfaatan data terintegrasi dan teknologi informasi. Pendekatan analitik data ini dirancang untuk mengidentifikasi potensi perpajakan yang selama ini belum tergarap secara maksimal, dengan fokus utama menyasar ekosistem ekonomi digital, aktivitas ekonomi bayangan (shadow economy), serta berbagai sektor informal lainnya.

Sumber: https://nasional.kontan.co.id/news/djp-reaktivasi-24000-wajib-pajak-dormant-awas-ada-risiko-salah-sasaran

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »