IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026, pukul 05.59 WIB. Kebijakan preskriptif ini diimplementasikan dalam rangka pemeliharaan rutin (maintenance) serta peningkatan kapasitas infrastruktur digital.
Langkah DJP dalam memublikasikan jadwal downtime secara proaktif dinilai krusial guna memberikan ruang mitigasi bagi Wajib Pajak dalam menyesuaikan agenda administrasi perpajakan mereka. Menariknya, sistem terpantau pulih lebih awal dari tenggat waktu yang dijadwalkan, yakni pada Minggu (7/6/2026) malam.
Fase pemulihan layanan ini diiringi dengan adanya transformasi signifikan pada desain halaman utama (landing page) Coretax. Secara visual, pembaruan antarmuka pengguna (User Interface/UI) ini menghadirkan tata letak yang lebih terstruktur dengan dominasi ruang putih (white space) yang minimalis. Berbeda dengan versi terdahulu, desain terbaru ini turut mengintegrasikan modul edukasi terkait keamanan digital yang ditampilkan secara komprehensif sebelum pengguna mengakses halaman log masuk (login).
Respons publik terhadap penyegaran antarmuka ini cenderung positif. Transformasi visual tersebut dinilai mampu memberikan impresi layanan publik yang lebih modern dan profesional, sekaligus meningkatkan kualitas pengalaman pengguna (User Experience/UX). Kehadiran informasi keamanan digital pada halaman awal secara khusus dipandang sebagai langkah preventif dan edukatif yang esensial. Secara agregat, pembaruan ini diinterpretasikan oleh Wajib Pajak sebagai wujud komitmen DJP dalam melakukan iterasi dan penyempurnaan sistem secara berkelanjutan.
Kendati pembaruan aspek visual mendapatkan apresiasi, Wajib Pajak memberikan penekanan bahwa esensi utama dari pemeliharaan sistem selama akhir pekan tersebut harus berimplikasi langsung pada keandalan operasional. Publik mengekspektasikan bahwa optimasi (upgrade) yang dilakukan tidak hanya bersifat kosmetik pada lapisan antarmuka, melainkan menyentuh peningkatan performa komputasi (backend). Harapan utamanya adalah terciptanya stabilitas akses yang lebih baik, akselerasi waktu respons (response time), serta resolusi atas berbagai kendala teknis (galat/error) yang sebelumnya sempat menghambat proses pelaporan perpajakan.
Sumber: https://ikpi.or.id/usai-downtime-tampilan-baru-coretax-tuai-apresiasi-dari-wajib-pajak/

