Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026, pukul 05.59 WIB. Kebijakan preskriptif ini diimplementasikan dalam rangka pemeliharaan rutin (maintenance) serta peningkatan kapasitas infrastruktur digital.

Langkah DJP dalam memublikasikan jadwal downtime secara proaktif dinilai krusial guna memberikan ruang mitigasi bagi Wajib Pajak dalam menyesuaikan agenda administrasi perpajakan mereka. Menariknya, sistem terpantau pulih lebih awal dari tenggat waktu yang dijadwalkan, yakni pada Minggu (7/6/2026) malam.

Fase pemulihan layanan ini diiringi dengan adanya transformasi signifikan pada desain halaman utama (landing page) Coretax. Secara visual, pembaruan antarmuka pengguna (User Interface/UI) ini menghadirkan tata letak yang lebih terstruktur dengan dominasi ruang putih (white space) yang minimalis. Berbeda dengan versi terdahulu, desain terbaru ini turut mengintegrasikan modul edukasi terkait keamanan digital yang ditampilkan secara komprehensif sebelum pengguna mengakses halaman log masuk (login).

Respons publik terhadap penyegaran antarmuka ini cenderung positif. Transformasi visual tersebut dinilai mampu memberikan impresi layanan publik yang lebih modern dan profesional, sekaligus meningkatkan kualitas pengalaman pengguna (User Experience/UX). Kehadiran informasi keamanan digital pada halaman awal secara khusus dipandang sebagai langkah preventif dan edukatif yang esensial. Secara agregat, pembaruan ini diinterpretasikan oleh Wajib Pajak sebagai wujud komitmen DJP dalam melakukan iterasi dan penyempurnaan sistem secara berkelanjutan.

Kendati pembaruan aspek visual mendapatkan apresiasi, Wajib Pajak memberikan penekanan bahwa esensi utama dari pemeliharaan sistem selama akhir pekan tersebut harus berimplikasi langsung pada keandalan operasional. Publik mengekspektasikan bahwa optimasi (upgrade) yang dilakukan tidak hanya bersifat kosmetik pada lapisan antarmuka, melainkan menyentuh peningkatan performa komputasi (backend). Harapan utamanya adalah terciptanya stabilitas akses yang lebih baik, akselerasi waktu respons (response time), serta resolusi atas berbagai kendala teknis (galat/error) yang sebelumnya sempat menghambat proses pelaporan perpajakan.

Sumber: https://ikpi.or.id/usai-downtime-tampilan-baru-coretax-tuai-apresiasi-dari-wajib-pajak/

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »