IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan. Kekhawatiran tersebut muncul karena klausul tersebut dinilai memiliki kemiripan dengan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Terlebih, wajib pajak yang sebelumnya telah mengikuti program Tax Amnesty maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS) juga termasuk pihak yang berhak membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Patriot Bond bukanlah tax amnesty. Menurutnya, perlindungan hanya berlaku pada dana yang ditempatkan dalam Patriot Bond, sementara kegiatan usaha atau bisnis lain milik investor tetap dapat diperiksa dan ditelusuri oleh pemerintah. Dengan demikian, investor tidak memperoleh kekebalan secara menyeluruh sebagaimana dalam program tax amnesty. Pemerintah berharap skema ini dapat menarik repatriasi dana yang selama ini berada di luar negeri agar masuk ke sistem keuangan nasional. Dana hasil penerbitan Patriot Bond nantinya akan digunakan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan, termasuk transisi energi, pengembangan teknologi pengolahan sampah menjadi energi, serta program yang mendukung produktivitas, penciptaan lapangan kerja, dan perlindungan lingkungan.
Sumber: Kebal Pajak dan Hukum, Purbaya Tegaskan Patriot Bond Bukan Tax Amnesty


