Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor perbankan. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa interkoneksi data ini diimplementasikan guna menguji tingkat kewajaran pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak berdasarkan profil dan tingkat konsumsi mereka.

Sebagai implementasi konkret, DJP kini telah mengintegrasikan Coretax dengan basis data layanan milik PT PLN (Persero). Melalui integrasi ini, otoritas pajak memiliki akses untuk meninjau besaran daya dan tagihan konsumsi listrik Wajib Pajak secara langsung. Data tersebut kemudian difungsikan sebagai salah satu indikator penguji kesesuaian antara kapasitas ekonomi aktual (ability to pay) seorang Wajib Pajak dengan kewajiban pajak yang dilaporkannya.

Bimo mengilustrasikan mekanisme pengujian kewajaran tersebut melalui perbandingan ekstrem. Apabila sebuah rumah tangga tercatat memiliki kapasitas konsumsi listrik hingga 10.000 volt-ampere (VA), namun pemiliknya hanya melaporkan dan membayar pajak penghasilan sebesar Rp10 juta per tahun, sistem akan mengidentifikasi adanya ketidakwajaran profil ekonomi. Analisis silang terhadap data konsumsi listrik ini pada akhirnya menjadi tolok ukur (benchmark) yang objektif dalam mengukur kepatuhan fiskal Wajib Pajak.

Lebih lanjut, ruang lingkup integrasi data Coretax tidak hanya terbatas pada sektor kelistrikan. Sistem ini tercatat telah terhubung dengan data layanan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk serta 55 entitas perbankan di dalam negeri. Secara simultan, Coretax juga berjejaring secara real-time dengan berbagai infrastruktur data kementerian dan lembaga, antara lain sistem Online Single Submission (OSS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Perum Peruri, Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, hingga data kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Jejaring data yang masif ini memberikan kemampuan ekstra bagi DJP untuk menangkap dan memetakan berbagai preseden transaksi ekonomi, termasuk dinamika ekonomi digital dan praktik ekonomi bayangan (pseudo-economy). Bimo menegaskan bahwa sebagai platform yang mengintegrasikan layanan, pemrosesan data, dan manajemen kepatuhan dalam satu pintu, Coretax merupakan manifestasi komitmen DJP. Transformasi digital ini diharapkan tidak hanya bermuara pada pengawasan yang ketat, tetapi juga mampu menghadirkan ekosistem pelayanan perpajakan yang lebih efektif, efisien, dan berkeadilan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi hak serta kewajibannya.

Sumber: DJP Kini Bisa Lihat Tagihan Listrik dan Bank Masyarakat Lewat Coretax

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »