Menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat beberapa perubahan terkait pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan yang diatur sebelumnya di dalam PMK No. 239/PMK.03/2014. Pergantian peraturan tersebut diatur di dalam PMK No. 177/PMK.03/2022 untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.
Untuk membaca peraturan tersebut selengkapnya, silahkan download PMK No.177/PMK.03/2022 melalui link berikut: PMK No. 177/PMK.03/2022.