Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Adjustment Pada Transfer Pricing di Indonesia

IBX-Jakarta. Transfer pricing menjadi isu sentral dalam perpajakan internasional karena potensi manipulasi laba oleh perusahaan multinasional. Untuk memastikan harga transaksi antar perusahaan terkait sesuai prinsip arm’s length principle.

OECD mengembangkan mekanisme adjustment yang terdiri dari primary adjustment, secondary adjustment, dan corresponding adjustment. Ketiganya berfungsi sebagai alat koreksi dan koordinasi antar otoritas pajak guna menghindari ganda pajak ekonomis dan memastikan keadilan dalam alokasi pendapatan.

Primary Adjustment

Primary adjustment adalah koreksi yang dilakukan oleh tax authority terhadap penghasilan kena pajak suatu perusahaan atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) pada transaksi yang melibatkan pihak berelasi di yurisdiksi lain.

Primary adjustment diatur dalam Undang – Undang Pajak Penghasilan Pasal 18 ayat 3 dan diatur kembali pada PMK 172 Tahun 2023 Pasal 36 ayat 1, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung penghasilan kena pajak melalui pengujian kewajaran penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Sementara itu, OECD TP Guidelines mendefinisikan primary adjustment sebagai,

“An adjustment that a tax administration in a first jurisdiction makes to a company’s taxable profits as a result of applying the arm’s length principle to transactions involving an associated enterprise in a second tax jurisdiction.”

Primary adjustment sendiri memiliki tujuan untuk memastikan bahwa transaksi antar perusahaan terkait tidak mengakibatkan pengurangan penghasilan kena pajak secara tidak wajar dan sesuai dengan harga yang akan berlaku jika transaksi dilakukan antara pihak independen.

Secondary Adjustment

Secondary adjustment adalah koreksi yang dilakukan setelah primary adjustment untuk memastikan konsistensi posisi pajak dan catatan keuangan perusahaan akibat koreksi harga transfer.

Dalam peraturan domestik, secondary adjustment ini diatur pada PMK 172 Tahun 2023 Pasal 37 ayat 1 huruf b, yang berbunyi

“ditemukan selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, selisih tersebut merupakan pembagian laba secara tidak langsung kepada Pihak Afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen.”

Artinya apabila terdapat selisih atau koreksi dari DJP sehubungan dengan penerapan arm’s length principle, selisihnya tersebut dianggap sebagai pembagian laba yang diperlakukan sebagai dividen.

Ini memungkinkan selisih atau koreksi dari DJP atas penerapan arm’s length principle dikenakan PPh final pasal 26, yakni sebesar 20%

Tetapi perlu diingat juga pada PMK Nomor 172 Tahun 2023 Pasal 37 ayat 4, bahwasanya selisih tersebut dapat tidak berlaku menjadi pembagian laba atau dividen selama:

  1. Wajib pajak melakukan penambahan dan/atau pengembalian kas atau setara kas sebesar selisih tersebut; dan/atau
  2. Wajib pajak menyetujui penentuan harga transfer yang ditetapkan oleh DJP

Corresponding Adjustment

Berdasarkan OECD TP Guidelines, pengertian corresponding adjustment adalah sebagai,

“An adjustment to the tax liability of the associated enterprise in a second tax jurisdiction made by the tax administration of that jurisdiction, corresponding to a primary adjustment made by the tax administration in a first tax jurisdiction, so that the allocation of profits by the two jurisdictions is consistent.

Artinya corresponding adjustment ini adalah koreksi lanjutan atas primary adjustment. Koreksi ini diperlukan untuk menjaga konsistensi atas suatu hal yang timbul dari primary adjustment.

Lawan transaksi dari transaksi afiliasi yang memiliki yurisdiksi yang berbeda perlu melakukan corresponding adjustment agar dapat menghindari pengenaan pajak berganda.

Tetapi dalam praktiknya belum tentu tax authorities dari lawan transaksi afiliasi setuju untuk melakukan koreksi tersebut. Dikarenakan dapat membuat basis pajak negara tersebut berkurang.

Dalam konteks corresponding adjustment, OECD memberikan model berupa Mutual Agreement Procedure (MAP) agar dapat digunakan jika terjadi ketidakesepakatan antara dua yurisdiksi tentang bagaimana primary adjustment harus diterapkan atau jika corresponding adjustment tidak dilakukan secara otomatis.

Melalui MAP, tax authorities dapat menyelesaikan perbedaan interpretasi atau aplikasi prinsip-prinsip transfer pricing, sehingga memastikan bahwa koreksi harga transfer tidak mengakibatkan ketidakadilan pajak atau pembebanan pajak berganda.

*Disclaimer*

Sumber: OECD TP Guidelines; PMK Nomor 172 Tahun 2023

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »