Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Akan Selesai Pada Tahun Ini, Insentif PPh Final 0,5% untuk UMKM Siap Dievaluasi!

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa kementeriannya akan melakukan evaluasi mendalam terhadap insentif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% yang diberikan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Insentif ini dijadwalkan akan berakhir pada akhir tahun ini.

Dalam rapat dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Selasa, 3 September 2024, Sri Mulyani menyatakan bahwa meskipun insentif pajak ini akan tetap ada, pemerintah merasa perlu untuk menilai ulang kebijakan tersebut guna menentukan apakah fasilitas PPh final ini masih sesuai dengan kebutuhan UMKM atau apakah sudah saatnya untuk memberikan perlakuan pajak yang lebih adil kepada mereka.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa UMKM dengan omzet tahunan hingga Rp 4,8 miliar atau bahkan hanya Rp 500 juta tidak dikenakan pajak. Dia menanggapi pertanyaan umum tentang apakah pedagang kecil, seperti penjual bakso atau sate, yang memiliki omzet di bawah Rp 500 juta per tahun harus membayar pajak. Dia menekankan bahwa meskipun tarif PPh final sebesar 0,5% diterapkan pada omzet di atas setengah miliar, omzet saja tidak selalu mencerminkan kesehatan finansial UMKM secara akurat, karena pajak seharusnya dihitung berdasarkan laba bersih, bukan omzet.

Sri Mulyani mengakui bahwa banyak UMKM tidak memiliki sistem pembukuan yang memadai, sehingga perhitungan pajak berbasis omzet menjadi lebih praktis. Namun, dia juga menunjukkan bahwa meskipun omzet bisa sangat besar, biaya operasional yang tinggi bisa membuat sebuah usaha mendekati titik impas atau bahkan merugi. Dalam kasus seperti itu, tetap mengenakan pajak berdasarkan omzet saja dianggap tidak adil.

Oleh karena itu, pemerintah berencana untuk mendorong UMKM agar tetap membayar pajak dengan tarif yang lebih rendah. Namun, jika sebuah UMKM mengalami kerugian, mereka tidak akan dikenakan pajak meskipun omzet mereka melebihi Rp 500 juta. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pajak yang dibayar lebih mencerminkan kondisi keuangan nyata dari UMKM. Skema tarif PPh Final 0,5% yang berlaku sejak 2018 akan terus dapat dimanfaatkan hingga akhir tahun 2024, setelah itu kemungkinan akan ada perubahan berdasarkan hasil evaluasi ini.

*Disclaimer

Sumber: Sri Mulyani Bakal Evaluasi PPh Final 0,5% untuk UMKM

Recent Posts

Simultaneous Tax Examination sebagai Langkah Kolaboratif Mencegah Sengketa Transfer Pricing

IBX – Jakarta. OECD menyebutkan terdapat 3 (tiga) cara pertukaran informasi yaitu on request exchange of information. spontaneous exchange of information, dan automatic or routine exchange of information. Terdapat pula cara pertukaran informasi yang lain, yaitu simultaneous tax examinations, visit of authorized representatives of the competent authorities, dan industry wide

Read More »

Tembus 1,15 Juta Wajib Pajak: Realisasi Pelaporan SPT Tahunan 2025 via Coretax per Februari 2026

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat tingkat partisipasi yang signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025. Per tanggal 2 Januari 2026, tercatat sebanyak 1.150.414 Wajib Pajak (WP) telah melaporkan kewajiban perpajakannya melalui sistem terbaru, Core Tax Administration System (Coretax). Sehubungan dengan implementasi penuh sistem ini, DJP menekankan agar seluruh

Read More »

Isu Pajak Jadi Sorotan, Nama Kim Seon Ho Ikut Terseret

IBX – Jakarta. Kim Seon Ho aktor dari negeri gingseng menjadi sorotan kembali setelah bermain K-Drama di bawah produksi Netflix yang berjudul Can This Love Be Translated? tuai perbincangan. Setelah artis Cha Eun Woo menjadi trending public belakangan terakhir karena isu pajak, nama Kim Seon-Ho terseret karena diduga melakukan isu

Read More »