Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Akan Selesai Pada Tahun Ini, Insentif PPh Final 0,5% untuk UMKM Siap Dievaluasi!

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa kementeriannya akan melakukan evaluasi mendalam terhadap insentif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% yang diberikan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Insentif ini dijadwalkan akan berakhir pada akhir tahun ini.

Dalam rapat dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Selasa, 3 September 2024, Sri Mulyani menyatakan bahwa meskipun insentif pajak ini akan tetap ada, pemerintah merasa perlu untuk menilai ulang kebijakan tersebut guna menentukan apakah fasilitas PPh final ini masih sesuai dengan kebutuhan UMKM atau apakah sudah saatnya untuk memberikan perlakuan pajak yang lebih adil kepada mereka.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa UMKM dengan omzet tahunan hingga Rp 4,8 miliar atau bahkan hanya Rp 500 juta tidak dikenakan pajak. Dia menanggapi pertanyaan umum tentang apakah pedagang kecil, seperti penjual bakso atau sate, yang memiliki omzet di bawah Rp 500 juta per tahun harus membayar pajak. Dia menekankan bahwa meskipun tarif PPh final sebesar 0,5% diterapkan pada omzet di atas setengah miliar, omzet saja tidak selalu mencerminkan kesehatan finansial UMKM secara akurat, karena pajak seharusnya dihitung berdasarkan laba bersih, bukan omzet.

Sri Mulyani mengakui bahwa banyak UMKM tidak memiliki sistem pembukuan yang memadai, sehingga perhitungan pajak berbasis omzet menjadi lebih praktis. Namun, dia juga menunjukkan bahwa meskipun omzet bisa sangat besar, biaya operasional yang tinggi bisa membuat sebuah usaha mendekati titik impas atau bahkan merugi. Dalam kasus seperti itu, tetap mengenakan pajak berdasarkan omzet saja dianggap tidak adil.

Oleh karena itu, pemerintah berencana untuk mendorong UMKM agar tetap membayar pajak dengan tarif yang lebih rendah. Namun, jika sebuah UMKM mengalami kerugian, mereka tidak akan dikenakan pajak meskipun omzet mereka melebihi Rp 500 juta. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pajak yang dibayar lebih mencerminkan kondisi keuangan nyata dari UMKM. Skema tarif PPh Final 0,5% yang berlaku sejak 2018 akan terus dapat dimanfaatkan hingga akhir tahun 2024, setelah itu kemungkinan akan ada perubahan berdasarkan hasil evaluasi ini.

*Disclaimer

Sumber: Sri Mulyani Bakal Evaluasi PPh Final 0,5% untuk UMKM

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »