Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa kementeriannya akan melakukan evaluasi mendalam terhadap insentif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% yang diberikan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Insentif ini dijadwalkan akan berakhir pada akhir tahun ini.
Dalam rapat dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Selasa, 3 September 2024, Sri Mulyani menyatakan bahwa meskipun insentif pajak ini akan tetap ada, pemerintah merasa perlu untuk menilai ulang kebijakan tersebut guna menentukan apakah fasilitas PPh final ini masih sesuai dengan kebutuhan UMKM atau apakah sudah saatnya untuk memberikan perlakuan pajak yang lebih adil kepada mereka.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa UMKM dengan omzet tahunan hingga Rp 4,8 miliar atau bahkan hanya Rp 500 juta tidak dikenakan pajak. Dia menanggapi pertanyaan umum tentang apakah pedagang kecil, seperti penjual bakso atau sate, yang memiliki omzet di bawah Rp 500 juta per tahun harus membayar pajak. Dia menekankan bahwa meskipun tarif PPh final sebesar 0,5% diterapkan pada omzet di atas setengah miliar, omzet saja tidak selalu mencerminkan kesehatan finansial UMKM secara akurat, karena pajak seharusnya dihitung berdasarkan laba bersih, bukan omzet.
Sri Mulyani mengakui bahwa banyak UMKM tidak memiliki sistem pembukuan yang memadai, sehingga perhitungan pajak berbasis omzet menjadi lebih praktis. Namun, dia juga menunjukkan bahwa meskipun omzet bisa sangat besar, biaya operasional yang tinggi bisa membuat sebuah usaha mendekati titik impas atau bahkan merugi. Dalam kasus seperti itu, tetap mengenakan pajak berdasarkan omzet saja dianggap tidak adil.
Oleh karena itu, pemerintah berencana untuk mendorong UMKM agar tetap membayar pajak dengan tarif yang lebih rendah. Namun, jika sebuah UMKM mengalami kerugian, mereka tidak akan dikenakan pajak meskipun omzet mereka melebihi Rp 500 juta. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pajak yang dibayar lebih mencerminkan kondisi keuangan nyata dari UMKM. Skema tarif PPh Final 0,5% yang berlaku sejak 2018 akan terus dapat dimanfaatkan hingga akhir tahun 2024, setelah itu kemungkinan akan ada perubahan berdasarkan hasil evaluasi ini.
*Disclaimer
Sumber: Sri Mulyani Bakal Evaluasi PPh Final 0,5% untuk UMKM