Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Akan Selesai Pada Tahun Ini, Insentif PPh Final 0,5% untuk UMKM Siap Dievaluasi!

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa kementeriannya akan melakukan evaluasi mendalam terhadap insentif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% yang diberikan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Insentif ini dijadwalkan akan berakhir pada akhir tahun ini.

Dalam rapat dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Selasa, 3 September 2024, Sri Mulyani menyatakan bahwa meskipun insentif pajak ini akan tetap ada, pemerintah merasa perlu untuk menilai ulang kebijakan tersebut guna menentukan apakah fasilitas PPh final ini masih sesuai dengan kebutuhan UMKM atau apakah sudah saatnya untuk memberikan perlakuan pajak yang lebih adil kepada mereka.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa UMKM dengan omzet tahunan hingga Rp 4,8 miliar atau bahkan hanya Rp 500 juta tidak dikenakan pajak. Dia menanggapi pertanyaan umum tentang apakah pedagang kecil, seperti penjual bakso atau sate, yang memiliki omzet di bawah Rp 500 juta per tahun harus membayar pajak. Dia menekankan bahwa meskipun tarif PPh final sebesar 0,5% diterapkan pada omzet di atas setengah miliar, omzet saja tidak selalu mencerminkan kesehatan finansial UMKM secara akurat, karena pajak seharusnya dihitung berdasarkan laba bersih, bukan omzet.

Sri Mulyani mengakui bahwa banyak UMKM tidak memiliki sistem pembukuan yang memadai, sehingga perhitungan pajak berbasis omzet menjadi lebih praktis. Namun, dia juga menunjukkan bahwa meskipun omzet bisa sangat besar, biaya operasional yang tinggi bisa membuat sebuah usaha mendekati titik impas atau bahkan merugi. Dalam kasus seperti itu, tetap mengenakan pajak berdasarkan omzet saja dianggap tidak adil.

Oleh karena itu, pemerintah berencana untuk mendorong UMKM agar tetap membayar pajak dengan tarif yang lebih rendah. Namun, jika sebuah UMKM mengalami kerugian, mereka tidak akan dikenakan pajak meskipun omzet mereka melebihi Rp 500 juta. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pajak yang dibayar lebih mencerminkan kondisi keuangan nyata dari UMKM. Skema tarif PPh Final 0,5% yang berlaku sejak 2018 akan terus dapat dimanfaatkan hingga akhir tahun 2024, setelah itu kemungkinan akan ada perubahan berdasarkan hasil evaluasi ini.

*Disclaimer

Sumber: Sri Mulyani Bakal Evaluasi PPh Final 0,5% untuk UMKM

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »