Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Amerika Serikat Terapkan Tarif Impor Baru 19% untuk Produk dari Indonesia

IBX-Jakarta. Amerika Serikat secara resmi mulai menerapkan tarif impor baru sebesar 19% terhadap sejumlah produk dari Indonesia sejak Kamis, 7 Agustus 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari tindakan resiprokal perdagangan yang diberlakukan Washington kepada 92 negara mitra dagangnya.

Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, menjelaskan bahwa tarif tersebut merupakan hasil dari negosiasi panjang, di mana Indonesia berhasil menurunkan rencana awal tarif dari 32% menjadi 19%. Ia menambahkan bahwa pemerintah telah secara aktif melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha, termasuk Kadin (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) dan para eksportir, sejak kebijakan ini masih dalam tahap wacana.

Di lingkup ASEAN, Indonesia bukan satu-satunya negara yang terdampak kebijakan ini. Negara-negara seperti Malaysia, Thailand, Filipina, dan Kamboja juga dikenai tarif serupa, sementara Singapura mendapatkan perlakuan khusus dengan tarif lebih ringan, yakni hanya 10%.

Dibandingkan negara-negara di luar kawasan ASEAN, tarif untuk Indonesia relatif lebih rendah. Sebagai contoh, Kanada dikenai tarif 35%, Taiwan 20%, Swiss 39%, Brasil dan India masing-masing 50%. Meski demikian, Airlangga menilai bahwa Indonesia masih memiliki peluang bersaing di pasar AS, terutama untuk produk-produk seperti tekstil.

Selain itu, beberapa komoditas strategis Indonesia mendapatkan pengecualian tarif dari Amerika Serikat. Produk seperti konsentrat tembaga dan katoda tembaga tetap dikenai tarif 0%, sesuai dengan kesepakatan bilateral mengenai mineral penting.

Sebagai bagian dari kesepakatan, Indonesia akan memberikan tarif 0% terhadap sejumlah produk asal AS, serta melakukan pembelian produk Amerika seperti produk energi senilai USD15 miliar, komoditas pertanian USD4,5 miliar, dan 50 unit pesawat Boeing.

Kebijakan ini dinilai sebagai hasil kompromi yang menguntungkan kedua pihak di tengah ketatnya persaingan global. Namun demikian, Indonesia tetap berupaya mendorong negosiasi lanjutan guna memperluas pengurangan tarif atas komoditas lainnya. Airlangga menegaskan bahwa komunikasi diplomatik antara kedua negara masih berlangsung.

Sumber : AS Resmi Kenakan Tarif Impor Baru ke Indonesia Mulai Hari ini

Recent Posts

E-Money dan Uang Digital Siap Masuk Data Pajak Global pada 2026!

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa mulai tahun 2026, pertukaran informasi keuangan antarnegara secara otomatis (Automatic Exchange of Information / AEOI) akan mencakup lebih banyak jenis data. Perluasan ini mencakup rekening produk uang elektronik (e-money) dan mata uang digital yang diterbitkan oleh bank sentral (Central

Read More »

Tidak Penuhi Syarat Formil, Gugatan Pajak Pensiun Dipatahkan MK

IBX – Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi atas ketentuan pajak progresif terhadap pesangon dan manfaat pensiun dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Putusan Nomor 170/PUU-XXIII/2025 tersebut diputus pada Kamis (30/10/2025). Majelis menilai permohonan dari dua pegawai swasta, Rosul Siregar dan Maksum Harahap, tidak memenuhi syarat formil maupun substansi sehingga

Read More »

Pemerintah Hati-hati Hitung Peluang Penurunan Tarif PPN

IBX – Jakarta. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah menimbang ulang rencana penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini berada di level 11%. Ia menyadari kebijakan ini tidak bisa diambil dengan ringan, karena setiap penurunan 1% berarti potensi hilangnya penerimaan negara hingga Rp70 triliun. Purbaya mengaku, sebelum menjabat

Read More »