Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

E-Money dan Uang Digital Siap Masuk Data Pajak Global pada 2026!

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa mulai tahun 2026, pertukaran informasi keuangan antarnegara secara otomatis (Automatic Exchange of Information / AEOI) akan mencakup lebih banyak jenis data.

Perluasan ini mencakup rekening produk uang elektronik (e-money) dan mata uang digital yang diterbitkan oleh bank sentral (Central Bank Digital Currency / CBDC). Langkah ini merupakan bagian dari implementasi perubahan pada Common Reporting Standard (Amended CRS) yang telah disetujui oleh OECD. Indonesia pun telah menandatangani Addendum to the CRS Multilateral Competent Authority Agreement (CRS MCAA) pada 19 November 2024, sebagai komitmen untuk mengadopsi standar pelaporan keuangan global terbaru, dengan pertukaran data dimulai pada 2027.

Menurut Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam PENG-3/PJ/2025, DJP sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengatur pelaksanaan standar baru ini.

Regulasi baru ini akan menggantikan PMK Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang terakhir diperbarui dengan PMK Nomor 47 Tahun 2024.

Dalam rancangan aturan ini, DJP akan memperluas jenis rekening yang wajib dilaporkan, termasuk rekening bank, produk uang elektronik tertentu (Specified Electronic Money Products), serta mata uang digital bank sentral (Central Bank Digital Currencies). Selain itu, regulasi ini juga bertujuan untuk mencegah duplikasi laporan antara standar CRS dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), serta memperbaiki prosedur identifikasi rekening keuangan. Beberapa elemen pelaporan juga diperluas, termasuk status self-certification pemilik rekening, klasifikasi rekening, dan data rekening bersama (joint account). DJP juga akan menyesuaikan format laporan sesuai dengan pedoman Amended CRS XML Schema yang diterbitkan oleh OECD.

Sumber : PMK Digodok! E-Money dan Mata Uang Digital Bakal Masuk Data Pajak Global Mulai 2026

Recent Posts

PER-6/PJ/2026: Langkah Baru Indonesia dalam Implementasi Pajak Minimum Global

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat reformasi perpajakan internasional dengan menerbitkan aturan teknis terkait Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 4 Mei 2026.  Secara umum, kebijakan Pajak

Read More »

Resmi Berlaku 1 Mei! Simak Aturan Restitusi Pajak Baru

IBX – Jakarta. Pernahkah kalian merasa sayang saat tahu ada kelebihan bayar pajak, tapi malas mengurusnya karena takut prosesnya lama dan harus melalui pemeriksaan yang ribet? Nah, ada kabar baik bagi kita semua. Pemerintah secara resmi telah melakukan penyempurnaan pada sistem perpajakan nasional dengan merombak tata cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan

Read More »