

IBX-Jakarta. Pemerintah Amerika Serikat (AS) di bawah Donald Trump secara resmi menyatakan bahwa Kesepakatan Pajak Global yang diusulkan oleh OECD tidak berlaku di AS.
Dalam memorandum yang diterbitkan oleh Gedung Putih kepada Menteri Keuangan, Perwakilan Dagang AS, dan Perwakilan Tetap AS untuk OECD, disampaikan bahwa Kesepakatan Pajak Global tidak memiliki wewenang atau efek hukum di AS kecuali Kongres mengambil langkah resmi.
“Menteri Keuangan dan Perwakilan Tetap Amerika Serikat untuk OECD harus memberi tahu OECD bahwa setiap komitmen yang dibuat oleh pemerintahan sebelumnya atas nama Amerika Serikat sehubungan dengan Kesepakatan Pajak Global tidak memiliki kekuatan atau pengaruh di Amerika Serikat tanpa adanya tindakan oleh Kongres yang mengadopsi ketentuan yang relevan dari Kesepakatan Pajak Global,” tulis memorandum tersebut, dikutip dari laman resmi Gedung Putih, Selasa (21/1/2025).
Disebutkan pula bahwa kesepakatan yang dirumuskan oleh pemerintahan sebelumnya dinilai membatasi kebijakan pajak domestik serta memberikan otoritas kepada pihak eksternal atas pendapatan perusahaan-perusahaan lokal di AS.
“Kesepakatan Pajak Global OECD yang didukung oleh pemerintahan sebelumnya tidak hanya mengizinkan yurisdiksi ekstrateritorial atas pendapatan Amerika, tetapi juga membatasi kemampuan Negara kita untuk memberlakukan kebijakan pajak yang melayani kepentingan bisnis dan pekerja Amerika,” terang Gedung Putih.
“Karena Kesepakatan Pajak Global dan praktik pajak asing diskriminatif lainnya, perusahaan Amerika mungkin menghadapi rezim pajak internasional pembalasan jika Amerika Serikat tidak mematuhi tujuan kebijakan pajak asing,” lanjutnya.
Karena itu, pemerintah AS mendorong penyelidikan terhadap negara-negara yang diduga melanggar perjanjian pajak dengan AS atau menerapkan kebijakan pajak yang diskriminatif terhadap perusahaan AS. Menteri Keuangan dan Perwakilan Dagang diminta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi perusahaan AS dari kebijakan pajak yang dianggap merugikan.
“Menteri Keuangan, setelah berkonsultasi dengan Perwakilan Dagang Amerika Serikat, harus menyelidiki apakah ada negara asing yang tidak mematuhi perjanjian pajak dengan Amerika Serikat atau memiliki aturan pajak, atau kemungkinan akan menerapkan aturan pajak, yang bersifat ekstrateritorial atau secara tidak proporsional memengaruhi perusahaan Amerika, dan menyusun serta menyampaikan kepada Presiden, melalui Asisten Presiden untuk Kebijakan Ekonomi, daftar opsi untuk tindakan perlindungan atau tindakan lain yang harus diadopsi atau diambil Amerika Serikat sebagai tanggapan atas ketidakpatuhan atau aturan pajak tersebut,” tulis Gedung Putih.