Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Amerika Tarik Kesepakatan Pajak Global? Trump: Pajak Minimum Global Tidak Berpengaruh di Amerika

IBX-Jakarta. Pemerintah Amerika Serikat (AS) di bawah Donald Trump secara resmi menyatakan bahwa Kesepakatan Pajak Global yang diusulkan oleh OECD tidak berlaku di AS.

Dalam memorandum yang diterbitkan oleh Gedung Putih kepada Menteri Keuangan, Perwakilan Dagang AS, dan Perwakilan Tetap AS untuk OECD, disampaikan bahwa Kesepakatan Pajak Global tidak memiliki wewenang atau efek hukum di AS kecuali Kongres mengambil langkah resmi.

“Menteri Keuangan dan Perwakilan Tetap Amerika Serikat untuk OECD harus memberi tahu OECD bahwa setiap komitmen yang dibuat oleh pemerintahan sebelumnya atas nama Amerika Serikat sehubungan dengan Kesepakatan Pajak Global tidak memiliki kekuatan atau pengaruh di Amerika Serikat tanpa adanya tindakan oleh Kongres yang mengadopsi ketentuan yang relevan dari Kesepakatan Pajak Global,” tulis memorandum tersebut, dikutip dari laman resmi Gedung Putih, Selasa (21/1/2025).

Disebutkan pula bahwa kesepakatan yang dirumuskan oleh pemerintahan sebelumnya dinilai membatasi kebijakan pajak domestik serta memberikan otoritas kepada pihak eksternal atas pendapatan perusahaan-perusahaan lokal di AS.

“Kesepakatan Pajak Global OECD yang didukung oleh pemerintahan sebelumnya tidak hanya mengizinkan yurisdiksi ekstrateritorial atas pendapatan Amerika, tetapi juga membatasi kemampuan Negara kita untuk memberlakukan kebijakan pajak yang melayani kepentingan bisnis dan pekerja Amerika,” terang Gedung Putih. 

“Karena Kesepakatan Pajak Global dan praktik pajak asing diskriminatif lainnya, perusahaan Amerika mungkin menghadapi rezim pajak internasional pembalasan jika Amerika Serikat tidak mematuhi tujuan kebijakan pajak asing,” lanjutnya.

Karena itu, pemerintah AS mendorong penyelidikan terhadap negara-negara yang diduga melanggar perjanjian pajak dengan AS atau menerapkan kebijakan pajak yang diskriminatif terhadap perusahaan AS. Menteri Keuangan dan Perwakilan Dagang diminta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi perusahaan AS dari kebijakan pajak yang dianggap merugikan.

“Menteri Keuangan, setelah berkonsultasi dengan Perwakilan Dagang Amerika Serikat, harus menyelidiki apakah ada negara asing yang tidak mematuhi perjanjian pajak dengan Amerika Serikat atau memiliki aturan pajak, atau kemungkinan akan menerapkan aturan pajak, yang bersifat ekstrateritorial atau secara tidak proporsional memengaruhi perusahaan Amerika, dan menyusun serta menyampaikan kepada Presiden, melalui Asisten Presiden untuk Kebijakan Ekonomi, daftar opsi untuk tindakan perlindungan atau tindakan lain yang harus diadopsi atau diambil Amerika Serikat sebagai tanggapan atas ketidakpatuhan atau aturan pajak tersebut,” tulis Gedung Putih.

Sumber: Donald Trump Tolak Kesepakatan Pajak Global OECD

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »