Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Analis Bocorkan Strategi: Beli Saham Dividen Saat IHSG Lesu

IBX-Jakarta. Budi Frensidy, pengamat pasar modal dari Universitas Indonesia (UI), menyarankan investor untuk memanfaatkan momentum penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dengan melakukan aksi beli (net buy), khususnya pada saham-saham perusahaan yang akan membagikan dividen besar.

Saran ini disampaikan Budi saat menanggapi penutupan sesi I perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (8/4/2025), di mana IHSG tercatat anjlok 502,14 poin atau setara 7,71% ke level 6.008,48.

Menurutnya, saham yang layak dikoleksi adalah:

  • Perusahaan dengan dividen yield di atas 6%,
  • Emiten dengan kinerja keuangan kuartal I-2025 yang solid, dan
  • Saham-saham yang mengalami koreksi harga cukup dalam.

Namun demikian, Budi mengingatkan agar pembelian saham dilakukan menggunakan dana dingin, yaitu dana yang tidak akan digunakan dalam waktu 1 hingga 2 tahun ke depan.

Ia juga menilai bahwa IHSG memiliki peluang untuk bangkit (rebound) pada April 2025 seiring momentum pembagian dividen dan dirilisnya laporan keuangan kuartal I dari sejumlah emiten. Selain faktor domestik, Budi menambahkan bahwa keputusan Presiden AS, Donald Trump, terkait potensi penundaan tarif impor juga bisa menjadi sentimen positif bagi pasar.

Sementara itu, Oktavianus Audi, VP Marketing, Strategy & Planning di Kiwoom Sekuritas, memproyeksikan tekanan terhadap IHSG masih berlanjut hingga akhir hari. Namun, ia optimistis IHSG dapat bertahan di atas level support psikologis 6.000, terutama dengan adanya perubahan batasan Auto Rejection Bawah (ARB) menjadi 15% untuk semua fraksi saham.

Sebelumnya, perdagangan di BEI sempat dihentikan sementara (trading halt) pada pukul 09.00 WIB oleh sistem JATS (Jakarta Automated Trading System), setelah IHSG anjlok lebih dari 8%. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian aturan yang dilakukan oleh BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk revisi ketentuan trading halt dan batas ARB sebagai langkah antisipatif menghadapi gejolak pasar.

*disclaimer

Sumber: Analis Sarankan Investor Beli Saham Pembagi Dividen Saat IHSG Turun

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »