Berdasarkan PMK Nomor 172 Tahun 2023, tujuan dilakukannya analisis kesebandingan adalah untuk menentukan kesebandingan antara Transaksi Independen dan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa atas kondisi transaksi karakteristik ekonomi yang relevan.
Analisis kesebandingan dilakukan melalui tahapan-tahapan sebagaimana yang dimaksud sebagai berikut:
- Memahami karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sedang diuji berdasarkan hasil identifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara Wajib Pajak dan Pihak Afiliasi dan menentukan karakteristik usaha masing-masing pihak yang bertransaksi.
- Mengidentifikasi keberadaan Transaksi Independen yang menjadi calon pembanding yang andal.
- Menentukan pihak yang diuji indicator harganya dalam hal metode Penentuan Harga Transfer yang digunakan merupakan metode yang berbasis laba.
- Mengidentifikasi perbedaan kondisi antara Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji dan calon pembanding.
- Melakukan penyesuaian yang akurat secara layak atas calon pembanding untuk menghilangkan dampak material perbedaan kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf d terhadap indicator harga transaksi.
- Menentukan Transaksi Independen yang menjadi pembanding terpilih.
Lebih lanjut, Transaksi Independen dikatakan sama atau sebanding dengan Transaksi yang Dipengaruhi Independen yang diuji , sepanjang memenuhi kondisi berikut di bawah ini:
- Kondisi Transaksi Independen sama atau serupa dengan kondisi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji.
- Kondisi Transaksi Independen berbeda dengan kondisi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji, tetapi perbedaan kondisi tersebut tidak memengaruhi penentuan harga, atau
- Kondisi Transaksi Independen berbeda dengan kondisi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji dan perbedaan kondisi tersebut memengaruhi penentuan harga, tetapi penyesuaian yang akurat dapat dilakukan secara memadai terhadap Transaksi Independen untuk menghilangkan dampak material perbedaan kondisi tersebut terhadap penentuan harga.
Sumber: PMK 172 Tahun 2023