Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Apa Itu Bukti Potong Pajak? Serta Bagaimana Jika Tidak Diberikan Bukti Potong oleh Perusahaan?

IBX-Jakarta. Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Orang Pribadi akan segera berakhir, yaitu pada 31 Maret 2024. Bagi para Wajib Pajak Orang Pribadi yang bekerja sebagai karyawan jika belum melakukan pelaporan dan ingin segera melaporkan SPT Tahunannya, maka perlu diperhatikan salah satu komponen yang penting, yaitu bukti potong pajak.

Bukti potong pajak tersendiri berdasarkan Pasal 1 PMK Nomor 12/PMK.03/2017 dapat didefinisikam sebagai dokumen yang berupa formulir atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh pemotong PPh sebagai bukti telah dilakukannya pemotongan PPh dan berisi atas besarnya PPh yang telah dipotong oleh pemotong PPh.

Pemotong atau pemungut PPh tersendiri berdasarkan PMK Nomor 12/PMK.03/2017 diwajibkan untuk membuat bukti pemotongan PPh atas pemotongan Pajak Penghasilan yang dilakukan dan/atau bukti pemungutan PPh atas pemungutan Pajak Penghasilan yang dilakukan. Selain itu, bukti potong tersebut juga diwajibkan untuk diserahkan kepada pihak yang dipotong atau dipungut PPh nya dalam bentuk hardcopy maupun dokumen elektronik.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 menjelaskan bahwa pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus menyerahkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima maupun diperoleh pegawai tetap atau penerima pensiun berkala paling lambat 1 bulan setelah tahun kalender berakhir.

Selain itu, pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 juga harus menyerahkan bukti pemotongan PPh 21 untuk bukan pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dan bukti pemotongan PPh Pasal 26 saat melakukan pemotongan PPh Pasal 26.

Berikut hal nya untuk pegawai tetap yang berhenti bekerja sebelum bulan Desember juga harus diberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 paling lambat 1 bulan setelah yang bersangkutan berhenti dari pekerjaannya.

Bagaimana Jika Pegawai Tetap yang sudah berhenti bekerja tidak diberi bukti pemotongan pajak?

Jangan khawatir, jika pegawai tetap yang sudah melakukan pengunduran diri atau berhenti bekerja dan belum meminta bukti potong maka pegawai dapat mengubungi kantor lamanya untuk meminta dokumen bukti potong pajak tersebut.

Selain itu, berdasarkan informasi dari akun X @kring_pajak juga menjelaskan cara lain yang dapat dilakukan untuk memperoleh bukti pemotongan tersebut, yaitu dapat diakses pada halaman pra pelaporan DJP Online (account.pajak.go.id/pralapor) pada bagian tabel riwayat pemotongan pemungutan.

Namun, perlu diketahui bahwa fitur tersebut masih dalam tahap perkembangan sehingga belum semua jenis bukti potong dapat ditampilkan. Maka dari itu, jika bukti pemotongan pajak belum tersedia pada tabel tersebut, maka wajib pajak masih harus melakukan konfirmasi kepada perusahaan pemotong PPh untuk meminta bukti potongnya.

Sumber: Perusahaan Tak Beri Bukti Potong Pajak, Gimana Cara Lapor SPT?

*disclaimer*

Recent Posts

PER-6/PJ/2026: Langkah Baru Indonesia dalam Implementasi Pajak Minimum Global

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat reformasi perpajakan internasional dengan menerbitkan aturan teknis terkait Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 4 Mei 2026.  Secara umum, kebijakan Pajak

Read More »

Resmi Berlaku 1 Mei! Simak Aturan Restitusi Pajak Baru

IBX – Jakarta. Pernahkah kalian merasa sayang saat tahu ada kelebihan bayar pajak, tapi malas mengurusnya karena takut prosesnya lama dan harus melalui pemeriksaan yang ribet? Nah, ada kabar baik bagi kita semua. Pemerintah secara resmi telah melakukan penyempurnaan pada sistem perpajakan nasional dengan merombak tata cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan

Read More »