Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Apa Itu Bukti Potong Pajak? Serta Bagaimana Jika Tidak Diberikan Bukti Potong oleh Perusahaan?

IBX-Jakarta. Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Orang Pribadi akan segera berakhir, yaitu pada 31 Maret 2024. Bagi para Wajib Pajak Orang Pribadi yang bekerja sebagai karyawan jika belum melakukan pelaporan dan ingin segera melaporkan SPT Tahunannya, maka perlu diperhatikan salah satu komponen yang penting, yaitu bukti potong pajak.

Bukti potong pajak tersendiri berdasarkan Pasal 1 PMK Nomor 12/PMK.03/2017 dapat didefinisikam sebagai dokumen yang berupa formulir atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh pemotong PPh sebagai bukti telah dilakukannya pemotongan PPh dan berisi atas besarnya PPh yang telah dipotong oleh pemotong PPh.

Pemotong atau pemungut PPh tersendiri berdasarkan PMK Nomor 12/PMK.03/2017 diwajibkan untuk membuat bukti pemotongan PPh atas pemotongan Pajak Penghasilan yang dilakukan dan/atau bukti pemungutan PPh atas pemungutan Pajak Penghasilan yang dilakukan. Selain itu, bukti potong tersebut juga diwajibkan untuk diserahkan kepada pihak yang dipotong atau dipungut PPh nya dalam bentuk hardcopy maupun dokumen elektronik.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 menjelaskan bahwa pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus menyerahkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima maupun diperoleh pegawai tetap atau penerima pensiun berkala paling lambat 1 bulan setelah tahun kalender berakhir.

Selain itu, pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 juga harus menyerahkan bukti pemotongan PPh 21 untuk bukan pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dan bukti pemotongan PPh Pasal 26 saat melakukan pemotongan PPh Pasal 26.

Berikut hal nya untuk pegawai tetap yang berhenti bekerja sebelum bulan Desember juga harus diberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 paling lambat 1 bulan setelah yang bersangkutan berhenti dari pekerjaannya.

Bagaimana Jika Pegawai Tetap yang sudah berhenti bekerja tidak diberi bukti pemotongan pajak?

Jangan khawatir, jika pegawai tetap yang sudah melakukan pengunduran diri atau berhenti bekerja dan belum meminta bukti potong maka pegawai dapat mengubungi kantor lamanya untuk meminta dokumen bukti potong pajak tersebut.

Selain itu, berdasarkan informasi dari akun X @kring_pajak juga menjelaskan cara lain yang dapat dilakukan untuk memperoleh bukti pemotongan tersebut, yaitu dapat diakses pada halaman pra pelaporan DJP Online (account.pajak.go.id/pralapor) pada bagian tabel riwayat pemotongan pemungutan.

Namun, perlu diketahui bahwa fitur tersebut masih dalam tahap perkembangan sehingga belum semua jenis bukti potong dapat ditampilkan. Maka dari itu, jika bukti pemotongan pajak belum tersedia pada tabel tersebut, maka wajib pajak masih harus melakukan konfirmasi kepada perusahaan pemotong PPh untuk meminta bukti potongnya.

Sumber: Perusahaan Tak Beri Bukti Potong Pajak, Gimana Cara Lapor SPT?

*disclaimer*

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »