Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Apa itu Preliminary Stages dalam Transfer Pricing

IBX-Jakarta. Dalam dunia perpajakan internasional, transfer pricing menjadi salah satu topik yang paling kompleks dan penuh tantangan. Sebelum perusahaan menetapkan harga transfer antar entitas dalam grup usaha, ada tahapan awal yang krusial yang perlu dipahami, yaitu preliminary stages. Preliminary stages sendiri di atur pada Pasal 4 ayat (5) PMK 172 Tahun 2023 berbunyi,

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan dan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

arm’s length principle yang diterapkan pada beberapa transaksi tertentu diharuskan untuk melakukan preliminary stages. Transaksi-transaksi tersebut di anataranya ialah sebagai berikut. 

Transaksi Jasa

Sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) PMK 172 Tahun 2023, Tahapan pendahuluan/preliminary stages untuk transaksi jasa meliputi pembuktian bahwa jasa tersebut :

  1. secara nyata telah diberikan oleh pemberi jasa dan diperoleh penerima jasa;
  2. dibutuhkan oleh penerima jasa;
  3. memberikan manfaat ekonomis kepada penerima jasa; 
  4. bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham atau jenis kepemilikan lainnya yang modalnya tidak terbagi atas saham (shareholder activity); 
  5. bukan merupakan aktivitas yang memberikan manfaat kepada suatu pihak semata-mata karena pihak tersebut menjadi bagian dari Grup Usaha (passive association); 
  6. bukan merupakan duplikasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak; 
  7. bukan merupakan jasa yang memberi manfaat insidental; 
  8. dalam hal jasa siaga ( on-call services), bukan merupakan jasa yang dapat diperoleh segera dari pihak yang independen tanpa adanya perjanjian siaga (on-call contract) terlebih dahulu. 

Transaksi Terkait Penggunaan atau Hak Menggunakan Harta Tidak Berwujud

Sesuai dengan Pasal 13 ayat (3) PMK 172 Tahun 2023, Tahapan pendahuluan/preliminary stages untuk transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud meliputi pembuktian atas :

  1. keberadaan (eksistensi) harta tidak berwujud; 
  2. jenis harta tidak berwujud; 
  3. nilai harta tidak berwujud; 
  4. pihak yang memiliki harta tidak berwujud secara legal; 
  5. pihak yang memiliki harta tidak berwujud secara ekonomis;
  6. penggunaan atau hak untuk menggunakan harta tidak berwujud; 
  7. pihak-pihak yang berkontribusi dan melakukan aktivitas pengembangan, peningkatan, pemeliharaan, proteksi, dan eksploitasi.

Transaksi Keuangan Terkait Pinjaman

Sesuai dengan Pasal 13 ayat (4) PMK 172 Tahun 2023, Tahapan pendahuluan/preliminary stages untuk transaksi keungan terkait pinjaman meliputi pembuktian bahwa pinjaman tersebut :

  1. sesuai dengan substansi dan keadaan sebenarnya;
  2. dibutuhkan oleh peminjam;
  3. digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan;
  4. memenuhi karakteristik pinjaman, minimal berupa:
  1. kreditur mengakui pinjaman secara ekonomis dan secara legal;
  2. adanya tanggal jatuh tempo pinjaman;
  3. adanya kewajiban untuk membayar kembali pokok pinjaman;
  4. adanya pembayaran sesuai jadwal pembayaran yang telah ditetapkan baik untuk pokok pinjaman dan imbal hasilnya;
  5. pada saat pinjaman diperoleh, peminjam memiliki kemampuan untuk:
  1. mendapatkan pinjaman dari kreditur independen dan;
  2. membayar kembali pokok pinjaman dan imbal hasil pinjaman sebagaimana debitur independen;
  1. didasarkan pada perjanjian pinjaman yang dibuat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. adanya konsekuensi hukum apabila peminjam gagal dalam mengembalikan pokok pinjaman dan/atau imbal hasilnya; 
  3. adanya hak tagih bagi pemberi pinjaman sebagaimana kreditur independen; dan

e.   memberikan manfaat ekonomis kepada penerima pinjaman.

Transaksi Keungan Lainnya

Sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) PMK 172 Tahun 2023, Tahapan pendahuluan/preliminary stages untuk transaksi keuangan lainnya meliputi pembuktian atas :

  1. kesesuaian transaksi keuangan lainnya dengan substansi dan keadaan yang sebenarnya;
  2. jenis transaksi keuangan lainnya;
  3. pengakuan secara ekonomis dan secara legal oleh para pihak yang melakukan transaksi keuangan lainnya;
  4. motif, tujuan, dan alasan ekonomis (economic rationale) transaksi keuangan lainnya; dan
  5. manfaat yang diharapkan (expected benefit) dari transaksi keuangan lainnya.

Transaksi Pengalihan Harta

Sesuai dengan Pasal 13 ayat (6) PMK 172 Tahun 2023, Tahapan pendahuluan/preliminary stages untuk transaksi pengalihan harta lainnya meliputi pembuktian atas : 

  1. motif, tujuan, dan alasan ekonomis (economic rationale) transaksi pengalihan harta;
  2. pengalihan harta sesuai dengan substansi dan keadaan yang sebenarnya;
  3. manfaat yang diharapkan (expected benefit) dari pengalihan harta; dan
  4. pengalihan harta tersebut merupakan pilihan terbaik dari berbagai pilihan lain yang tersedia.

Restrukturisasi Usaha

Sesuai dengan Pasal 13 ayat (7) PMK 172 Tahun 2023, Tahapan pendahuluan/preliminary stages untuk restrukturisasi usaha meliputi pembuktian atas : 

  1. motif, tujuan, dan alasan ekonomis (economic rationale) dari restrukturisasi usaha;
  2. restrukturisasi usaha sesuai dengan substansi dan keadaan yang sebenarnya;
  3. manfaat yang diharapkan (expected benefit) dari restrukturisasi usaha; dan
  4. restrukturisasi usaha tersebut merupakan pilihan terbaik dari berbagai pilihan lain yang tersedia.

Kesepakatan Kontribusi Biaya

Sesuai dengan Pasal 13 ayat (8) PMK 172 Tahun 2023, Tahapan pendahuluan/preliminary stages untuk restrukturisasi usaha meliputi pembuktian bahwa kesepakatan kontribusi biaya tersebut : 

  1. dibuat sebagaimana kesepakatan antarpihak yang independen;
  2. dibutuhkan oleh pihak yang melakukan kesepakatan; dan
  3. memberikan manfaat ekonomis kepada pihak yang melakukan kesepakatan.

Secara umum, tahap pendahuluan/preliminary stages, wajib pajak yang melakukan transaksi khusus sebagaimana disebutkan di atas harus terlebih dahulu membuktikan manfaat dari transaksi tersebut dalam bentuk peningkatan penjualan, pengurangan biaya, perlindungan posisi komersial, atau pemenuhan kebutuhan kegiatan komersial lainnya, termasuk kegiatan untuk memperoleh, mengumpulkan, dan mempertahankan penghasilan. Apabila wajib pajak tidak dapat membuktikan manfaat dari transaksi khusus tersebut pada tahap pendahuluan/preliminary stages, maka transaksi tersebut dianggap tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle). Selain itu, transaksi wajib pajak dapat dikenakan penilaian ulang dan penyesuaian oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sumber: PMK 172 Tahun 2023

Recent Posts

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4

Read More »

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026,

Read More »

DJP Melakukan Reaktivitasi Wajib Pajak Non-Effective Tahun 2026

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengintensifkan upaya perluasan basis pajak (tax base) guna mengamankan target penerimaan negara. Salah satu langkah strategis yang diimplementasikan adalah reaktivasi puluhan ribu Wajib Pajak yang sebelumnya berstatus Non-Efektif (NE) atau dormant. Secara konseptual, Wajib Pajak dormant merupakan subjek pajak yang

Read More »