Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Apa itu Preliminary Stages dalam Transfer Pricing

IBX-Jakarta. Dalam dunia perpajakan internasional, transfer pricing menjadi salah satu topik yang paling kompleks dan penuh tantangan. Sebelum perusahaan menetapkan harga transfer antar entitas dalam grup usaha, ada tahapan awal yang krusial yang perlu dipahami, yaitu preliminary stages. Preliminary stages sendiri di atur pada Pasal 4 ayat (5) PMK 172 Tahun 2023 berbunyi,

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan dan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

arm’s length principle yang diterapkan pada beberapa transaksi tertentu diharuskan untuk melakukan preliminary stages. Transaksi-transaksi tersebut di anataranya ialah sebagai berikut. 

Transaksi Jasa

Sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) PMK 172 Tahun 2023, Tahapan pendahuluan/preliminary stages untuk transaksi jasa meliputi pembuktian bahwa jasa tersebut :

  1. secara nyata telah diberikan oleh pemberi jasa dan diperoleh penerima jasa;
  2. dibutuhkan oleh penerima jasa;
  3. memberikan manfaat ekonomis kepada penerima jasa; 
  4. bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham atau jenis kepemilikan lainnya yang modalnya tidak terbagi atas saham (shareholder activity); 
  5. bukan merupakan aktivitas yang memberikan manfaat kepada suatu pihak semata-mata karena pihak tersebut menjadi bagian dari Grup Usaha (passive association); 
  6. bukan merupakan duplikasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak; 
  7. bukan merupakan jasa yang memberi manfaat insidental; 
  8. dalam hal jasa siaga ( on-call services), bukan merupakan jasa yang dapat diperoleh segera dari pihak yang independen tanpa adanya perjanjian siaga (on-call contract) terlebih dahulu. 

Transaksi Terkait Penggunaan atau Hak Menggunakan Harta Tidak Berwujud

Sesuai dengan Pasal 13 ayat (3) PMK 172 Tahun 2023, Tahapan pendahuluan/preliminary stages untuk transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud meliputi pembuktian atas :

  1. keberadaan (eksistensi) harta tidak berwujud; 
  2. jenis harta tidak berwujud; 
  3. nilai harta tidak berwujud; 
  4. pihak yang memiliki harta tidak berwujud secara legal; 
  5. pihak yang memiliki harta tidak berwujud secara ekonomis;
  6. penggunaan atau hak untuk menggunakan harta tidak berwujud; 
  7. pihak-pihak yang berkontribusi dan melakukan aktivitas pengembangan, peningkatan, pemeliharaan, proteksi, dan eksploitasi.

Transaksi Keuangan Terkait Pinjaman

Sesuai dengan Pasal 13 ayat (4) PMK 172 Tahun 2023, Tahapan pendahuluan/preliminary stages untuk transaksi keungan terkait pinjaman meliputi pembuktian bahwa pinjaman tersebut :

  1. sesuai dengan substansi dan keadaan sebenarnya;
  2. dibutuhkan oleh peminjam;
  3. digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan;
  4. memenuhi karakteristik pinjaman, minimal berupa:
  1. kreditur mengakui pinjaman secara ekonomis dan secara legal;
  2. adanya tanggal jatuh tempo pinjaman;
  3. adanya kewajiban untuk membayar kembali pokok pinjaman;
  4. adanya pembayaran sesuai jadwal pembayaran yang telah ditetapkan baik untuk pokok pinjaman dan imbal hasilnya;
  5. pada saat pinjaman diperoleh, peminjam memiliki kemampuan untuk:
  1. mendapatkan pinjaman dari kreditur independen dan;
  2. membayar kembali pokok pinjaman dan imbal hasil pinjaman sebagaimana debitur independen;
  1. didasarkan pada perjanjian pinjaman yang dibuat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. adanya konsekuensi hukum apabila peminjam gagal dalam mengembalikan pokok pinjaman dan/atau imbal hasilnya; 
  3. adanya hak tagih bagi pemberi pinjaman sebagaimana kreditur independen; dan

e.   memberikan manfaat ekonomis kepada penerima pinjaman.

Transaksi Keungan Lainnya

Sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) PMK 172 Tahun 2023, Tahapan pendahuluan/preliminary stages untuk transaksi keuangan lainnya meliputi pembuktian atas :

  1. kesesuaian transaksi keuangan lainnya dengan substansi dan keadaan yang sebenarnya;
  2. jenis transaksi keuangan lainnya;
  3. pengakuan secara ekonomis dan secara legal oleh para pihak yang melakukan transaksi keuangan lainnya;
  4. motif, tujuan, dan alasan ekonomis (economic rationale) transaksi keuangan lainnya; dan
  5. manfaat yang diharapkan (expected benefit) dari transaksi keuangan lainnya.

Transaksi Pengalihan Harta

Sesuai dengan Pasal 13 ayat (6) PMK 172 Tahun 2023, Tahapan pendahuluan/preliminary stages untuk transaksi pengalihan harta lainnya meliputi pembuktian atas : 

  1. motif, tujuan, dan alasan ekonomis (economic rationale) transaksi pengalihan harta;
  2. pengalihan harta sesuai dengan substansi dan keadaan yang sebenarnya;
  3. manfaat yang diharapkan (expected benefit) dari pengalihan harta; dan
  4. pengalihan harta tersebut merupakan pilihan terbaik dari berbagai pilihan lain yang tersedia.

Restrukturisasi Usaha

Sesuai dengan Pasal 13 ayat (7) PMK 172 Tahun 2023, Tahapan pendahuluan/preliminary stages untuk restrukturisasi usaha meliputi pembuktian atas : 

  1. motif, tujuan, dan alasan ekonomis (economic rationale) dari restrukturisasi usaha;
  2. restrukturisasi usaha sesuai dengan substansi dan keadaan yang sebenarnya;
  3. manfaat yang diharapkan (expected benefit) dari restrukturisasi usaha; dan
  4. restrukturisasi usaha tersebut merupakan pilihan terbaik dari berbagai pilihan lain yang tersedia.

Kesepakatan Kontribusi Biaya

Sesuai dengan Pasal 13 ayat (8) PMK 172 Tahun 2023, Tahapan pendahuluan/preliminary stages untuk restrukturisasi usaha meliputi pembuktian bahwa kesepakatan kontribusi biaya tersebut : 

  1. dibuat sebagaimana kesepakatan antarpihak yang independen;
  2. dibutuhkan oleh pihak yang melakukan kesepakatan; dan
  3. memberikan manfaat ekonomis kepada pihak yang melakukan kesepakatan.

Secara umum, tahap pendahuluan/preliminary stages, wajib pajak yang melakukan transaksi khusus sebagaimana disebutkan di atas harus terlebih dahulu membuktikan manfaat dari transaksi tersebut dalam bentuk peningkatan penjualan, pengurangan biaya, perlindungan posisi komersial, atau pemenuhan kebutuhan kegiatan komersial lainnya, termasuk kegiatan untuk memperoleh, mengumpulkan, dan mempertahankan penghasilan. Apabila wajib pajak tidak dapat membuktikan manfaat dari transaksi khusus tersebut pada tahap pendahuluan/preliminary stages, maka transaksi tersebut dianggap tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle). Selain itu, transaksi wajib pajak dapat dikenakan penilaian ulang dan penyesuaian oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sumber: PMK 172 Tahun 2023

Recent Posts

Menang Undian hingga Lomba, Begini Perlakuan Pajak Hadiahnya

IBX – Jakarta. Mendapat hadiah memang menyenangkan, tetapi di Indonesia hadiah tidak selalu bebas pajak. Selain tarif 25% yang sering dikenal, terdapat skema pajak lain yang perlu dipahami oleh penerima hadiah. Merujuk Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP Nomor 7

Read More »

Menteri Keuangan Tunda Penerapan Cukai MBDK karena Pertimbangan Kondisi Ekonomi

IBX-Jakarta. Pemerintah tampaknya kembali menyiapkan kebijakan pengenaan cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dalam Undang-Undang APBN 2026 meski implementasinya masih dalam pembahasan lanjutan dengan DPR. Dalam struktur pendapatan negara yang disahkan pada 22 Oktober 2025, pungutan cukai terhadap produk minuman ini tercatat sebagai bagian dari kerangka pendapatan negara yang

Read More »