Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan Wajib Pajak dalam Penerapan “Core Tax”?

IBX-Jakarta. Berkenaan dengan mulai masifnya edukasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak mengenai Core Tax atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), apakah ada persiapan yang perlu dilakukan Wajib Pajak untuk menghadapi perubahan sistem tersebut?

Coretax merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang sedang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem ini merupakan bagian dari bentuk upaya pemerintah dalam melakukan reformasi perpajakan. Adapun tujuan dari adanya core tax ini adalah untuk melakukan penyederhanaan proses bisnis pelaksanaan administrasi perpajakan, baik dari sisi otoritas pajak atau DJP dalam melaksanakan tugasnya, maupun dari sisi Wajib Pajak dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Iwan Djuniardi, Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak DJP, “Dengan core tax system, tidak ada lagi perekaman administrasi pajak secara manual atau diperiksa oleh manusia. Sedikit mungkin intervensi dari manusia dalam proses data input karena datanya digital.” – dikutip dari CNBN Indonesia.

Lantas apa saja yang perlu dipersiapkan Wajib Pajak dalam menyambut penerapan core tax nantinya?

Melansir dari pajak.com (11/6/2024), dalam suatu wawancara, Robert Pakpahan, Direktur Jenderal Pajak periode 2017-2019, menjawab pertayaan mengenai hal apa yang perlu dipersiapkan Wajib Pajak dalam menghadapi core tax yang akan segera diterapkan.

Robert menjawab bahwa, “Bagi Wajib Pajak, agaknya tidak terlalu mempersiapkan hal-hal yang rumit. Karena Wajib Pajak sebagai pihak yang menerima pelayanan, pengawasan, penagihan, dan kecanggihan layanan perpajakan lainnya. Ini artinya, Wajib Pajak lebih diuntungkan dalam hal menerapkan regulasi yang berkeadilan. Di beberapa kesempatan saya menyebut bahwa core tax adalah suatu sistem yang tidak terinvensi oleh manusia, karena semua serba sistem, sehingga everybody di treat  yang sama, itu yang membuat core tax menjadi indah.

Saya sangat yakin, core tax  akan diterapkan ini menghasilkan suatu administrasi pemungutan pajak yang andal, yakni bermutu, akurat, cepat, yang ditopang oleh sistem yang powerfull, karena sistem ini mengintegrasikan 21 proses bisnis perpajakan yang selama ini belum terpadu masih terpisah-pisah.”

“Mungkin secara teknis hal yang perlu Wajib Pajak lakukan sebelum core tax berjalan adalah memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), karena nanti untuk mengakses sistem itu diperlukan NIK,” lanjutnya.

 Dengan demikian, sebagaimana yang disampaikan oleh Robert Pakpahan, hal yang perlu dipersiapkan dalam menghadapi core tax sejatinya tidak terlalu rumit dan secara teknis perlu memadankan NIK dan NPWP sebelum penerapan core tax.

Sumber: “Core Tax” Segera Diterapkan, Apa yang Perlu Disiapkan Wajib Pajak? (pajak.com)

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »