Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan Wajib Pajak dalam Penerapan “Core Tax”?

IBX-Jakarta. Berkenaan dengan mulai masifnya edukasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak mengenai Core Tax atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), apakah ada persiapan yang perlu dilakukan Wajib Pajak untuk menghadapi perubahan sistem tersebut?

Coretax merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang sedang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem ini merupakan bagian dari bentuk upaya pemerintah dalam melakukan reformasi perpajakan. Adapun tujuan dari adanya core tax ini adalah untuk melakukan penyederhanaan proses bisnis pelaksanaan administrasi perpajakan, baik dari sisi otoritas pajak atau DJP dalam melaksanakan tugasnya, maupun dari sisi Wajib Pajak dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Iwan Djuniardi, Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak DJP, “Dengan core tax system, tidak ada lagi perekaman administrasi pajak secara manual atau diperiksa oleh manusia. Sedikit mungkin intervensi dari manusia dalam proses data input karena datanya digital.” – dikutip dari CNBN Indonesia.

Lantas apa saja yang perlu dipersiapkan Wajib Pajak dalam menyambut penerapan core tax nantinya?

Melansir dari pajak.com (11/6/2024), dalam suatu wawancara, Robert Pakpahan, Direktur Jenderal Pajak periode 2017-2019, menjawab pertayaan mengenai hal apa yang perlu dipersiapkan Wajib Pajak dalam menghadapi core tax yang akan segera diterapkan.

Robert menjawab bahwa, “Bagi Wajib Pajak, agaknya tidak terlalu mempersiapkan hal-hal yang rumit. Karena Wajib Pajak sebagai pihak yang menerima pelayanan, pengawasan, penagihan, dan kecanggihan layanan perpajakan lainnya. Ini artinya, Wajib Pajak lebih diuntungkan dalam hal menerapkan regulasi yang berkeadilan. Di beberapa kesempatan saya menyebut bahwa core tax adalah suatu sistem yang tidak terinvensi oleh manusia, karena semua serba sistem, sehingga everybody di treat  yang sama, itu yang membuat core tax menjadi indah.

Saya sangat yakin, core tax  akan diterapkan ini menghasilkan suatu administrasi pemungutan pajak yang andal, yakni bermutu, akurat, cepat, yang ditopang oleh sistem yang powerfull, karena sistem ini mengintegrasikan 21 proses bisnis perpajakan yang selama ini belum terpadu masih terpisah-pisah.”

“Mungkin secara teknis hal yang perlu Wajib Pajak lakukan sebelum core tax berjalan adalah memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), karena nanti untuk mengakses sistem itu diperlukan NIK,” lanjutnya.

 Dengan demikian, sebagaimana yang disampaikan oleh Robert Pakpahan, hal yang perlu dipersiapkan dalam menghadapi core tax sejatinya tidak terlalu rumit dan secara teknis perlu memadankan NIK dan NPWP sebelum penerapan core tax.

Sumber: “Core Tax” Segera Diterapkan, Apa yang Perlu Disiapkan Wajib Pajak? (pajak.com)

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »