IBX-Jakarta. Berkenaan dengan mulai masifnya edukasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak mengenai Core Tax atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), apakah ada persiapan yang perlu dilakukan Wajib Pajak untuk menghadapi perubahan sistem tersebut?
Coretax merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang sedang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem ini merupakan bagian dari bentuk upaya pemerintah dalam melakukan reformasi perpajakan. Adapun tujuan dari adanya core tax ini adalah untuk melakukan penyederhanaan proses bisnis pelaksanaan administrasi perpajakan, baik dari sisi otoritas pajak atau DJP dalam melaksanakan tugasnya, maupun dari sisi Wajib Pajak dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Iwan Djuniardi, Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak DJP, “Dengan core tax system, tidak ada lagi perekaman administrasi pajak secara manual atau diperiksa oleh manusia. Sedikit mungkin intervensi dari manusia dalam proses data input karena datanya digital.” – dikutip dari CNBN Indonesia.
Lantas apa saja yang perlu dipersiapkan Wajib Pajak dalam menyambut penerapan core tax nantinya?
Melansir dari pajak.com (11/6/2024), dalam suatu wawancara, Robert Pakpahan, Direktur Jenderal Pajak periode 2017-2019, menjawab pertayaan mengenai hal apa yang perlu dipersiapkan Wajib Pajak dalam menghadapi core tax yang akan segera diterapkan.
Robert menjawab bahwa, “Bagi Wajib Pajak, agaknya tidak terlalu mempersiapkan hal-hal yang rumit. Karena Wajib Pajak sebagai pihak yang menerima pelayanan, pengawasan, penagihan, dan kecanggihan layanan perpajakan lainnya. Ini artinya, Wajib Pajak lebih diuntungkan dalam hal menerapkan regulasi yang berkeadilan. Di beberapa kesempatan saya menyebut bahwa core tax adalah suatu sistem yang tidak terinvensi oleh manusia, karena semua serba sistem, sehingga everybody di treat yang sama, itu yang membuat core tax menjadi indah.
Saya sangat yakin, core tax akan diterapkan ini menghasilkan suatu administrasi pemungutan pajak yang andal, yakni bermutu, akurat, cepat, yang ditopang oleh sistem yang powerfull, karena sistem ini mengintegrasikan 21 proses bisnis perpajakan yang selama ini belum terpadu masih terpisah-pisah.”
“Mungkin secara teknis hal yang perlu Wajib Pajak lakukan sebelum core tax berjalan adalah memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), karena nanti untuk mengakses sistem itu diperlukan NIK,” lanjutnya.
Dengan demikian, sebagaimana yang disampaikan oleh Robert Pakpahan, hal yang perlu dipersiapkan dalam menghadapi core tax sejatinya tidak terlalu rumit dan secara teknis perlu memadankan NIK dan NPWP sebelum penerapan core tax.
Sumber: “Core Tax” Segera Diterapkan, Apa yang Perlu Disiapkan Wajib Pajak? (pajak.com)