Oleh : Maskudin
Perkembangan Transfer Pricing dalam perpajakan Indonesia menjadi sesuatu yang menarik untuk dikaji. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) makin concern terhadap masalah ini. Sharing knowledge di kalangan pegawai DJP makin gencar dilakukan terutama untuk Account Representative (AR) dan Fungsional Pemeriksa Pajak (FPP). AR dan FPP makin bersemangat menggali potensi penerimaan pajak dari transaksi harga transfer antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Potensi timbulnya sengketa antara Fiskus dan Wajib Pajak untuk masalah ini seringkali tidak dapat dihindarkan, malahan data menunjukkan bahwa terjadinya sengketa tersebut makin meningkat dengan nilai sengketa yang fantastis.
Salah satu cara untuk meminimalisasi timbulnya sengketa pajak terkait transfer pricing adalah dengan mengajukan permohonan APA (Advance Pricing Agreement). Tanggal 18 Maret 2020 telah diundangkan PMK-22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer. Salah satu syarat dalam pengajuan APA adalah Wajib Pajak diharuskan mengisi formulir permohonan. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pengisian formulir tersebut adalah :
- Cakupan transaksi afiliasi yang diusulkan.
Hal-hal yang dicakup didalamnya adalah Jenis transaksi afiliasi; Jenis APA;, Pihak afiliasi yang terlibat; negara mitra P3B; Metode Penentuan Harga Transfer; Pihak yang diuji;, Karakterisasi usaha Wajib Pajak; Karakterisasi usaha pihak yang diuji; indikator tingkat laba.
- Riwayat transaksi afiliasi yang dicakup dalam APA dalam 3(tiga) tahun pajak terakhir.
Hal-hal yang harus dijelaskan dalam poin ini adalah nilai transaksi; Metode Penentuan Harga Transfer; dan Kebijakan Harga yang Diterapkan.
- Penjelasan singkat terkait usulan APA.
Wajib Pajak harus menjelaskan : latar belakang atau alasan pengajuan permohonan APA;, strategi bisnis Wajib Pajak dan rencana pengembangan bisnis yang akan dilakukan oleh Wajib Pajak selama periode APA; pernyataan status pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan untk 3 (tiga) tahun pajak terakhir;, pernyataan mengenai kewajiban untuk menyelenggarakan dan menyimpan dokumen penentuan harga transfer; pernyataan status pemeriksaan terkait transfer pricing dalam 3 (tiga) tahun pajak terakhir); pernyataan status keberatan atas koreksi transfer pricing dalam 5 (lima) tahun pajak terkahir; status penyidikan tindak pidana atau menjalani pidana di bidang perpajakan.
Salah satu manfaat bagi Wajib Pajak dengan mengajukan APA adalah dalam hal Wajib Pajak dilakukan tindakan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, DJP tidak dapat melakukan koreksi atas Penentuan Harga Transfer atas transaksi yang dicakup dalam kesepakatan APA, sepanjang Wajib Pajak melaksanakan kesepakatan dalam APA. Namun manfaat tersebut tidak berlaku dalam hal :
- menyampaikan SPT PPh Badan yang Penentuan Harga Transfernya tidak sesuai dengan kesepakatan dalam APA;
- tidak menyampaikan pembetulan SPT PPh Badan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3);
- menyampaikan pembetulan SPT PPh badan yang Penentuan Harga Tarnsfernya tidak sesuai dengan kesepakatan dalam APA;
- tidak menyampaikan PPh badan untuk tahun pajak dalam periode APA;
Dengan manfaat tersebut yaitu menghindari timbulnya sengketa antara Wajib Pajak dan DJP terkait transfer pricing, sepertinya APA menjadi pilihan yang sangat menarik bagi Wajib Pajak dalam penentuan harga transfer transaksi afiliasinya.
*** Disclaimer***